Tekan Kasus DBD, Dinkes Jakarta Akan Sebar Nyamuk Wolbachia

Jakbar jadi lokasi penyebaran nyamuk Wolbachia

Intinya Sih...

  • Dinkes DKI Jakarta akan sebar nyamuk wolbachia untuk cegah DBD. Kasus DBD di Jakarta menurun, namun pelepasan nyamuk wolbachia tetap dilakukan di Jakbar. Satpol PP Jakarta Timur akan jatuhkan denda warga jika ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti di rumahnya.

Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Dinkes DKI Jakarta) akan menyebarkan nyamuk wolbachia, untuk mencegah kasus demam berdarah dengue (DBD). 

Kepala Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan selama ini Pemprov DKI sudah melakukan pengendalian DBD melalui pemberantasan sarang nyamuk (PSN).

"Salah satu upaya untuk pengendalian DBD selain yang selama ini sudah kita lakukan ada PSN (pemberantasan sarang nyamuk) dan lain-lain, kita mau menyebar nyamuk ber-wobalchia yang nanti juga menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan angka DBD," kata Ani, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Cegah DBD di Kediri, Mbak Cicha Ajak Ratusan Kader Kerja Bakti

1. Kasus DBD capai 2.900

Tekan Kasus DBD, Dinkes Jakarta Akan Sebar Nyamuk WolbachiaIlustrasi Demam Berdarah. IDN Times/ istimewa

Ani menjelaskan kasus DBD di Jakarta menurun, tercatat sampai akhir Mei terdapat 2.900 kasus. Meski demikian, upaya pemberantasan DBD, termasuk pelepasan nyamuk wobalchia dilakukan. Lokasi pertama yakni Jakarta Barat.

"List pertama ada di Jakarta Barat, kita mulai dari Kecamatan Kembangan. Saat ini, kita masih persiapan, semuanya siap, termasuk masyarakat siap, baru kita akan melepaskan nyamuk wobalchia," paparnya.

2. Pemkot Jaktim jatuhkan denda Rp50 juta jika terdapat jentik nyamuk

Tekan Kasus DBD, Dinkes Jakarta Akan Sebar Nyamuk Wolbachiailustrasi nyamuk (rawpixel.com/Centers for Disease Control and Prevention)

Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan sanksi denda bagi warga jika di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti. Hal ini untuk menekan penyebaran kasus DBD.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, penerapan sanksi denda ini mengacu pada Pasal 21 jo 22 ayat 1 Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD. 

"Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan," ujarnya melalui siaran tertulis, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: 3 Perbedaan Nyamuk DBD dan Nyamuk Malaria, Cek di Sini!

3. Warga juga akan diberikan surat peringatan

Tekan Kasus DBD, Dinkes Jakarta Akan Sebar Nyamuk WolbachiaNyamuk Aedes aegypti (freepik.com/jcomp)

Sebelum dikenakan sanksi, menurut Budhy, warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat pelaksanaan PSN, akan diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Tahap awal warga diberikan surat peringatan pertama (SP1).

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat (31/5/2024) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," beber Budhy.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya