Mengenal Pajak Proporsional dan Contohnya

Memiliki persentase yang sama

Di dalam dunia perpajakan, semakin besar jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak, maka semakin besar pula jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Namun, pada pajak proporsional, besar persentase pajak bernilai tetap meskipun terjadi perubahan pada dasar pengenaan pajak.

Berikut ini akan dijelaskan lebih lanjut mengenai pajak proporsional. Simak artikel ini sampai akhir, ya!

Baca Juga: Heboh Badai PHK, Kok Pembayaran Pajak Karyawan Malah Tumbuh?

1. Pengertian pajak proporsional

Mengenal Pajak Proporsional dan ContohnyaIlustrasi taxes (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, pajak proporsional adalah kewajiban membayar pajak yang ditetapkan secara proporsional dengan pendapatan yang diterima (proportional tax). Dengan kata lain, tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak memiliki persentasi yang tetap walaupun terjadi perubahan pada dasar pengenaan pajak.

Sehingga, semakin besar dasar pengenaan pajak, maka semakin besar jumlah uang yang harus dikeluarkan dengan persentase yang sama. Sistem ini diberlakukan dengan maksud agar menciptakan kesetaraan antara tarif pajak rata-rata yang dibayarkan.

Berdasarkan UU No 8 Tahun 1983, besar pajak pertambahan nilai dalam tarif pajak proporsional adalah 10 persen. Namun, terdapat barang yang tidak dikenakan pajak PPN sama sekali terkhusus untuk ekspor barang.

2. Objek pajak yang kena PPN

Mengenal Pajak Proporsional dan Contohnyailustrasi mengisi formulir (Pexels/Matthias Zomer)

Berikut beberapa objek yang terkena PPN atau pajak pertambahan nilai, yaitu:

  • Impor barang kena pajak
  • Pemberian barang kena pajak di kawasan pabean oleh pengusaha
  • Pemberian jasa kena pajak di kawasan pabean oleh pengusaha
  • Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha
  • Ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud oleh pengusaha
  • Pemakaian barang kena pajak yang tidak berwujud dari luar kawasan pabenan di dalam area pabean

3. Contoh tarif pajak proposional

Mengenal Pajak Proporsional dan ContohnyaIlustrasi taxes (Pexels.com/Karolina Grabowska)

Berikut berapa contoh dari tarif pajak proporsional yang harus dibayarkan oleh wajib pajak:

1. PPN atau pajak pertambahan nilai

Pada PPN, tarif yang dikenakan pada barang kena pajak sebesar 10 persen.

  • Jika dasar pengenaan pajak Rp1 juta, maka PPN terutang sebesar Rp100 ribu. 
  • Jika dasar pengenaan pajak Rp5 juta,  maka PPN terutang sebesar Rp500 ribu.
  • Jika dasar pengenaan pajak Rp15 juta, maka PPN terutang sebesar Rp1,5 juta.
  • Jika dasar pengenaan pajak Rp20 juta, maka PPN terutang Rp2 juta.

2. Pajak bumi dan bangunan

Tarif yang dikenakan pada barang kena pajak sebesar 0,5 persen. Pada Pajak Bumi dan Bangunan, besar dasar pengenaan pajak ditentukan dan bergantung pada lokasi serta keadaan objek.

3. BPHTB

Tarif yang dikenakan pada barang kena pajak sebesar 5 persen.

Namun, selain pajak proporsional, terdapat juga jenis pajak progresif-proporsional. Pada pajak ini, persentase tarif pajak akan semakin besar apabila dasar pengenaan pajak meningkat dan besar peningkatan dari tarifnya sama besar.

Contoh:

  • Lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp20 juta, dengan tarif 5 persen. 
  • Lapisan penghasilan kena pajak di aras Rp20 juta, dengan tarif 10 persen, maka tarif kenaikan pajak sebesar 5 persen. 
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta, dengan tarif 15 persen, maka tarif kenaikan pajak sebesar 5 persen. 
  • Lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp100 juta s.d. Rp200 juta, dengan tarif 20 perseb, maka tarif kenaikan pajak sebesar 5 persen. 

Nah, itulah penjelasan mengenai pajak proporsional. Pajak proporsional ini diberlakukan untuk mencapai adanya kesetaraan di setiap elemen yang ada di masyarakat. Caranya, dengan menetapkan tarif yang sama tanpa memandang aset kekayaan baik dari golongan penghasilan rendah, menengah maupun tinggi.

Baca Juga: Pajak Penjualan: Pengertian dan Dasar Hukumnya

Topik:

  • Cynthia Nanda Irawan
  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya