Siap-siap! Bappebti Bakal Terbitkan Whitelist Aset Kripto

Dorong pertumbuhan industri kripto

Intinya Sih...

  • Bappebti akan menetapkan whitelist terhadap aset kripto untuk melindungi pedagang, nasabah, dan konsumen dari potensi kerugian.
  • Aset kripto harus memenuhi syarat kliring real-time dan penyimpanan oleh kustodian sebelum masuk dalam daftar tersebut.
  • Transisi industri kripto ke OJK dapat memperluas inklusi keuangan di masyarakat dan membawa teknologi blockchain ke industri perbankan dan pasar modal.

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan pihaknya berencana menetapkan whitelist (daftar putih) terhadap aset kripto sebagai upaya memfasilitasi pertumbuhan aset kripto.

Dia menyatakan tujuan dari pembentukan whitelist adalah untuk melindungi pedagang, nasabah, dan konsumen dari potensi kerugian.

“Dalam upaya memfasilitasi dan mengatur pertumbuhan aset kripto yang berkelanjutan, Bappebti akan menetapkan whitelist terhadap aset kripto,” ujar Tirta Karma Senjaya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (29/6/2024), dilansir ANTARA.

Baca Juga: 4 Hal yang Bisa Memicu Penurunan Harga pada Kripto

1. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi aset kripto

Siap-siap! Bappebti Bakal Terbitkan Whitelist Aset KriptoIlustrasi Investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Terdapat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh aset kripto, seperti sistem kliring real-time dan penyimpanan oleh kustodian, sebelum dapat masuk dalam daftar tersebut.

Dengan begitu, kata Tirta, diharapkan ekosistem aset kripto dapat memberikan perlindungan yang memadai bagi seluruh pemangku kepentingan, serta meningkatkan kepercayaan dan kestabilan dalam pasar digital.

2. Industri kripto bersiap transisi diawasi OJK

Siap-siap! Bappebti Bakal Terbitkan Whitelist Aset Kriptoilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, industri kripto nasional tengah dalam masa transisi dengan adanya perpindahan pengawasan kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut membuat aset kripto berpotensi dikategorikan sebagai instrumen perdagangan, dan penyelenggara layanan industri kripto diakui sebagai salah satu lembaga keuangan setara dengan bank.

CEO INDODAX Oscar Darmawan menilai bahwa transisi industri kripto tersebut dapat memperluas inklusi keuangan di masyarakat.

“Dalam ekosistem kripto, tidak ada batasan geografis atau minimum saldo untuk memulai investasi. Ini memungkinkan akses ke layanan keuangan yang sebelumnya sulit dijangkau bagi sebagian besar masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Harga Mata Uang Kripto Anjlok Imbas Serangan Iran ke Israel

3. Teknologi blockchain berpotensi diadopsi di industri perbankan dan pasar modal

Siap-siap! Bappebti Bakal Terbitkan Whitelist Aset KriptoFreepik.com/Who _is_Danny

Ia menuturkan bahwa transisi tersebut juga berpeluang membawa teknologi blockchain yang kini diterapkan di industri kripto untuk diadopsi di industri perbankan dan pasar modal. Menurutnya, teknologi blockchain dapat membantu mengurangi biaya operasional dan keamanan yang sangat besar di industri perbankan serta meningkatkan keamanan di industri pasar modal.

“NASDAQ, bursa saham di Amerika Serikat, telah menggunakan blockchain yang terbukti lebih murah, efisien, dan aman,” ujar Oscar.

Ia mengatakan penggunaan teknologi blockchain juga dapat memberikan jejak digital yang jelas atas aset kripto yang dimiliki investor, sehingga membuat aset kripto sulit digunakan untuk tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

“Transaksi kripto mudah dilacak karena ada jejak digital yang tidak bisa dihapus, walaupun sudah terjadi beberapa tahun lalu. Ini mempermudah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menindak pelanggaran,” katanya pula.

Baca Juga: OJK Sebut Transaksi Kripto Capai Rp158,84 Triliun per Maret 2024

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya