Sandiaga: Pemerintah Sudah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat
Intinya Sih...
- Menteri Parekraf bentuk satgas penurunan harga tiket pesawat untuk efisiensi harga tiket di Indonesia.
- Penyebab mahalnya harga tiket pesawat di dalam negeri bukan hanya bahan bakar Avtur, tapi juga beban pajak dan biaya operasional.
- Pemerintah siap evaluasi operasi biaya pesawat dan pertimbangkan penyesuaian mekanisme pengenaan tarif penerbangan untuk turunkan harga tiket.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan harga tiket pesawat yang lebih efisien di Indonesia.
“Itu sudah diadakan rapat koordinasinya, dan sudah diperintahkan ada sembilan langkah ke depan, termasuk pembentukan satgas untuk penurunan (harga) tiket pesawat,” ujar Sandiaga setelah acara Road to: Run For Independence Day 2024 di Kawasan GBK, Jakarta, Minggu (14/7/2024) dilansir ANTARA.
Ia menjelaskan, satgas tersebut terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), serta Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait lainnya.
Baca Juga: Banyak yang Ngeluh Tiket Pesawat Mahal, Luhut Ambil Tindakan
1. Penyebab harga tiket mahal bukan hanya karena avtur
Sandiaga mengatakan penyebab harga tiket pesawat mahal di dalam negeri bukan hanya karena perkara bahan bakar Avtur saja. Menurutnya, terdapat aspek lain seperti beban pajak hingga beban biaya operasional.
“Jadi, itu semua akan dikaji dan akan dipastikan bahwa industri penerbangan kita efisien, seperti industri penerbangan di luar negeri," ujar Sandiaga.
2. Luhut mau evaluasi biaya operasional penerbangan
Editor’s picks
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaku pemerintah sedang menyiapkan langkah untuk menurunkan harga tiket pesawat dan efisiensi penerbangan. Salah satu langkah itu dengan evaluasi operasi biaya pesawat.
Luhut menjelaskan bahwa Cost per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya.
“Kami juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” ujar Luhut.
Baca Juga: Sandi Ngeluh ke Menhub, Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal!
3. Penyesuaian mekanisme pengenaan tarif penerbangan
Pemerintah juga mempertimbangkan penyesuaian mekanisme pengenaan tarif penerbangan yang saat ini mengakibatkan penerapan dua kali tarif PPN, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer atau ganti pesawat.
Pemerintah akan menyesuaikan perhitungan tarif berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang.
“Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan,” kata Luhut
Baca Juga: Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Dipertanyakan, Begini Respons Luhut