Permendag Barang Impor Bolak-balik Direvisi, Mendag Akui Kedodoran

Permendag barang kiriman dari luar negeri sempat tuai protes

Intinya Sih...

  • Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tuai protes dari PMI karena barang kiriman mandek di bea cukai.
  • Permendag tersebut diubah menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 dan kemudian menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
  • Aturan baru untuk memperketat arus barang masuk dari luar negeri dengan mengatur pertimbangan teknis dan pemeriksaan terlebih dahulu.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengakui pemerintah kedodoran dalam menerapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang impor. Aturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Penerapan aturan itu sempat menyebabkan barang-barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) mandek ketika sampai Indonesia usai pemeriksaan bea cukai. Sekitar 20 ribu kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan pun menumpuk. 

"Barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya," kata Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/7/2024), dilansir ANTARA.

Baca Juga: Otak-atik Permendag Impor yang Tuai Protes, Yay or Nay?

1. Permendag 36/2023 akhirnya diubah

Permendag Barang Impor Bolak-balik Direvisi, Mendag Akui KedodoranTemuan 40.282 barang elektronik asal impor yang tidak memenuhi ketentuan senilai Rp6,7 miliar. (dok. Kemendag)

Zulhas mengakui kondisi tersebut menyebabkan Permendag tersebut harus diubah. Permendag 36/2023 pun kemudian diubah menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Permendag 7/2024 mengubah aturan impor barang kiriman PMI, impor barang bawaan penumpang pesawat, dan pengaturan impor komoditas bahan baku industri.

Lalu, karena kasus penumpukan kontainer itu, Kemendag menerbitkan Permendag nomor 8 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Permendag 36 tahun 2023 pada 17 Mei lalu. Permendag 8/2024 menghapus syarat Pertimbangan Teknis atas tujuh kelompok barang impor.

"Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20 ribu kontainer, dalam satu bulan habis. Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini," ujarnya.

2. Memperketat impor

Permendag Barang Impor Bolak-balik Direvisi, Mendag Akui Kedodoranilustrasi (Unsplash.com/Dominik Luckmann)

Zulhas mengatakan Permendag tersebut untuk memperketat arus barang masuk dari luar negeri. Dia menyebut aturan tersebut bisa mengendalikan impor sebab mengatur eluruh barang konsumen harus ada pertimbangan teknis seperti pakaian, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan lainnya.

Sebelumnya, barang bisa langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa sekat akibat kebijakan post border dalam bea cukai. Dengan adanya Permendag itu, barang harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, tujuannya mengendalikan impor.

Di dalam Permendag tersebut, kata Zulhas, juga diatur mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) yang boleh membawa bawang dari luar negeri tidak kena pajak maksimal senilai 500 dolar pada 56 jenis produk.

Baca Juga: Ini Biang Kerok Permendag Impor Dirombak Tiga Kali 

3. Permendag sempat direvisi sebelumnya, pada Maret

Permendag Barang Impor Bolak-balik Direvisi, Mendag Akui KedodoranInfografis timeline perombakan regulasi impor. IDN Times/Aditya Pratama)

Sebenarnya,  Permendag 36 tahun 2023 yang terbit pada 11 Desember 2023 telah direvisi sebagian dengan terbitnya Permendag nomor 3 tahun 2024 pada 7 Maret 2024 lalu. Namun, revisi itu hanya mengubah sebagian kebijakan, terutama soal kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) suku cadang industri bengkel pesawat dan operator penerbangan.

Namun, pada 8 Maret 2024, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan sosialiasi pemberlakuan Permendag 36 tahun 2023, terkait pembatasan impor barang bawaan penumpang pesawat. Sosialisasi salah satunya dilakukan dengan menerbitkan siaran pers nomor PERS-6/KPU.03/2024.

Dalam siaran pers itu, Bea Cukai menginformasikan bahwa mulai 10 Maret 2024, penumpang pesawat hanya bisa membawa maksimal dua alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi lainnya, dan lima unit elektronik dengan nilai maksimal FOB 1.500. Kemudian, dua buah gawai seperti ponsel, handheld, dan komputer tablet dalam jangka waktu satu tahun.

Baca Juga: Ekonom Sebut Permendag 8/2024 Berdampak Buruk bagi Industri  

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya