Ngeri, Kerugian Negara dari Impor Tekstil Ilegal Ditaksir Rp6,2 T

Kemenkop UKM dukung bea masuk 200 persen untuk tekstil

Intinya Sih...

  • Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan negara kehilangan pendapatan hingga Rp6,2 triliun per tahun akibat impor tekstil ilegal.
  • Impor ilegal tekstil menyebabkan deindustrialisasi, penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDB, dan perubahan struktur pelaku usaha mikro.
  • Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk tekstil dengan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM memperkirakan impor tekstil ilegal mengakibatkan negara kehilangan pendapatan hingga Rp6,2 triliun setiap tahunnya. Angka tersebut berdasarkan simulasi yang diriset oleh tim Kemenkop UKM.

Plt. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Setya Permana mengatakan berdasarkan simulasi tersebut, negara kehilangan pendapatan dari pajak sebesar Rp1,4 triliun per tahun. Sementara itu, kerugian dari sisi bea cukai mencapai Rp4,8 triliun per tahun.

“Banyaknya barang masuk yang tidak tercatat tanpa bea masuk ini akan mendistorsi harga di pasar karena harga pakaian impor ini dijual dengan harga yang sangat murah,” kata Temmy dalam diskusi media di Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga: Luhut Pastikan Bea Masuk Impor Tekstil-Keramik Gak Cuma buat China

1. Impor besar-besaran picu deindustrialisasi

Ngeri, Kerugian Negara dari Impor Tekstil Ilegal Ditaksir Rp6,2 TPemusnahan barang impor ilegal senilai Rp5,3 miliar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). (dok. Kemendag)

Ia lebih lanjut menyampaikan masuknya produk impor secara besar-besaran ke pasar domestik telah memicu gejala deindustrialisasi, yang berakibat pada penurunan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) dari 2015-2023, dia menyebut bahwa sektor industri pengolahan mencatatkan andil terhadap PDB Indonesia di atas 20 persen per tahun. Namun, nilainya turun di bawah 20 persen dalam lima tahun terakhir.

Data BPS (2024) menunjukkan terdapat lonjakan impor pakaian dan produk tekstil dan produk tekstil (TPT) sebesar 62,28 persen pada Januari 2024 dibandingkan Januari 2023. Total impor pada Januari 2024 mencapai 11.604 ton.

2. Impor ilegal ubah struktur pelaku usaha mikro

Ngeri, Kerugian Negara dari Impor Tekstil Ilegal Ditaksir Rp6,2 TPemerintah musnahkan barang impor ilegal. (Dok/Humas Kemenkeu)

Impor ilegal, menurut dia, juga telah mengubah struktur pelaku usaha mikro. Pada 2023, proporsi usaha mikro mencapai 99,62 persen, sedangkan proporsi pelaku usaha kecil dan menengah sebesar 1,32 persen. Mayoritas dari para pelaku usaha mikro cenderung informal dan bergerak di sektor bernilai tambah rendah.

Data Institute for Development of Economic and Finance (Indef) pada 2023 menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM yang ada di e-commerce adalah reseller yang menjual produk-produk impor, terutama barang habis pakai atau consumer goods. 74 persen barang yang dijual di e-commerce merupakan barang impor.

Temmy menyebut impor tekstil ilegal juga berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun, serta kehilangan potensi PDB multi sektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun.

Baca Juga: RI Masih Impor Tekstil, Luhut: Mematikan Industri Kita! 

3. Kemenkop UKM rekomendasikan bea masuk tindakan pengamanan 200 persen

Ngeri, Kerugian Negara dari Impor Tekstil Ilegal Ditaksir Rp6,2 TMenteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki (dok. Kemenkop UKM)

Kemenkop UKM merekomendasikan kebijakan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen untuk produk tekstil dengan memperhatikan pembatasan hanya untuk produk yang dikonsumsi akhir, seperti pakaian jadi, aksesoris, dan alas kaki. Sedangkan, bahan baku industri seperti filamen, kain, dan serat masih dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri TPT dalam negeri.

Selain itu, Kemenkop UKM mendukung usulan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tentang insentif restrukturisasi mesin yang diberikan melalui perbankan dalam bentuk pembebasan bea impor terhadap mesin.

Baca Juga: RI Akan Kenakan Bea Masuk hingga 200 Persen pada Impor Tekstil-Keramik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya