Mendag Bakal Terapkan Bea Masuk hingga 200 Persen untuk Produk China

Kebijakan untuk atas efek perang dagang AS-China

Intinya Sih...

  • Mendag Zulkifli Hasan akan kenakan bea masuk hingga 200% pada barang-barang China sebagai respons terhadap perang dagang AS-China.
  • Bea masuk diputuskan antara 100-200%, untuk melindungi industri lokal dan UMKM dari produk China yang membanjiri pasar Indonesia.
  • Permendag 37 diberlakukan untuk mengendalikan impor, namun penerapan awal menyebabkan ketidaksiapan bea cukai dan PMI terdampak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 8.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan akan mengenakan bea masuk pada barang-barang asal China hingga 200 persen. Kebijakan ini dalam menyikapi persoalan perang dagang antara Negeri Tirai Bambu itu dengan Amerika Serikat (AS).

Mendag menjelaskan perang dagang China dan AS menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di China. Hal itu menyebabkan produk China membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara-negara Barat menolak mereka.

"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/7/2024), dilansir ANTARA.

Zulkifli menjelaskan bahwa permendag ini, merupakan respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.

Baca Juga: Zulhas Usul HET MinyaKita Naik Jadi Rp15.700

1. Kita juga bisa seperti Amerika

Mendag Bakal Terapkan Bea Masuk hingga 200 Persen untuk Produk Chinailustrasi impor (dok.istimewa)

Besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China, kata Zulhas, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen.

"Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu. Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200 persen, kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang," ujarnya.

Zulkifli menjelaskan bahwa sebetulnya efek perang dagang China dan Amerika Serikat (AS) sudah diketahui sejak 2022. Hal itu, menurutnya, langsung direspons pemerintah demi melindungi produk dan industri dalam negeri termasuk UMKM yang terhantam membanjirnya barang dari China.

2. Permendag 36 lahir sebagai respons pemerintah

Mendag Bakal Terapkan Bea Masuk hingga 200 Persen untuk Produk Chinailustrasi impor Amerika ke China menurun (freepik.com/user6702303)

Dengan alasan itu, Permendag 36 lahir pada 2023. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Dia menjelaskan Permendag tersebut untuk memperketat arus barang masuk dari luar negeri. Sebelumnya, barang bisa langsung masuk ke toko atau konsumen tanpa sekat akibat kebijakan post border dalam bea cukai. Dengan adanya Permendag itu, barang harus melalui pemeriksaan terlebih dahulu, tujuannya mengendalikan impor.

Di dalam Permendag tersebut, kata Zulhas, juga diatur mengenai pekerja migran Indonesia (PMI) yang boleh membawa bawang dari luar negeri tidak kena pajak maksimal senilai 500 dolar pada 56 jenis produk. Selain itu, Permendag itu mengatur bahwa seluruh barang konsumen harus ada pertimbangan teknis seperti pakaian, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan lainnya.

"Dengan Permendag itu betul-betul bisa mengunci bisa mengendalikan impor," imbuh Zulhas. 

Baca Juga: Ini Biang Kerok Permendag Impor Dirombak Tiga Kali 

3. Zulhas Akui pemerintah kedodoran jalankan permendag

Mendag Bakal Terapkan Bea Masuk hingga 200 Persen untuk Produk ChinaMenteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan Alias Zulhas. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Meski demikian, ketika permendag itu diberlakukan, Zulhas mengakui pemerintah kedodoran. Zulhas menyebut praktik penerapan Permendag Nomor 7. Penerapan aturan itu sempat menyebabkan barang-barang PMI mandek di bandara ketika ketika sampai Indonesia usai pemeriksaan bea cukai. Sekitar 20 ribu kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan pun menumpuk. 

"Barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya," ujarnya pula.

Zulhas mengakui kondisi tersebut menyebabkan Permendag tersebut harus diubah.

"Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20 ribu kontainer, dalam satu bulan habis. Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini," ujarnya.

Baca Juga: Otak-atik Permendag Impor yang Tuai Protes, Yay or Nay?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya