Kapan Pajak Karbon Diterapkan? Sri Mulyani: Regulasi Masih Disiapkan

Bursa karbon adalah langkah awal

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa regulasi pajak karbon sedang disiapkan sebagai upaya pemerintah mengurangi emisi karbon dan mendukung keberlanjutan lingkungan di Indonesia.

"Kami siapkan terus building block-nya, dari sisi peraturan dan regulasinya," kata Sri Mulyani di sela menghadiri Indonesia Net-Zero Summit (INZS) di Jakarta, Sabtu.

Walaupun demikian, Menteri Keuangan tidak memberikan rincian pasti mengenai kapan pajak karbon akan diterapkan secara resmi.

Baca Juga: CEK FAKTA: Cak Imin Sebut Pajak Karbon Ditunda Pemerintah hingga 2025

1. Persiapan di berbagai aspek

Kapan Pajak Karbon Diterapkan? Sri Mulyani: Regulasi Masih DisiapkanInfografis Tarik Ulur Pajak Karbon di Indonesia (IDN Times/Aditya Pratama)

Sri Mulyani menjelaskan bahwa persiapan untuk pajak karbon mencakup berbagai aspek, termasuk peraturan, regulasi, serta kesiapan perekonomian dan industri sehingga apabila kebijakan itu diterapkan dapat berjalan secara efektif.

"Persiapan mengenai, kesiapan dari sisi perekonomian dan industrinya," ujarnya.

2. Mekanisme pasar karbon sekarang adalah langkah penting

Kapan Pajak Karbon Diterapkan? Sri Mulyani: Regulasi Masih DisiapkanIlustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia juga menyoroti bahwa mekanisme pasar karbon yang sudah ada saat ini merupakan langkah awal penting dalam mengontrol emisi. Sistem itu sebagai alat untuk menilai dan membatasi emisi karbon, yang akan mendukung komitmen pengurangan emisi di masa depan.

"Tapi kan sekarang sudah ada karbon market melakukan cap and trade. Saya rasa itu juga merupakan mekanisme yang bisa terus diakselerasi untuk bisa menciptakan komitmen terhadap berapa emisi yang harus tetap dikontrol," ucap Menkeu.

Pada 26 September lalu, Pemerintah telah meresmikan bursa karbon sebagai strategi lain mencapai target emisi nol karbon. Nilai transaksi bursa karbon di Indonesia tercatat mencapai Rp36,7 miliar sejak awal peluncurannya sampai dengan 30 Juni 2024. Volume transaksi perdagangan di bursa karbon juga tercatat sebanyak 608 ribu ton CO2 ekuivalen.

Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Ungkap Penyebab Transaksi Bursa Karbon Minim

3. Target pemerintah

Kapan Pajak Karbon Diterapkan? Sri Mulyani: Regulasi Masih DisiapkanIlustrasi Pajak Karbon. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko )

Dilansir ANTARA, Deputi III Bidang Pengembangan Usaha & BUMN Riset dan Inovasi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, nantinya terdapat dua fase penerapan pajak karbon sesuai dengan rancangan peta jalan (roadmap). Namun, belum diketahui kapan kebijakan ini akan mulai diimplementasikan.

Untuk fase pertama, pajak karbon diusulkan hanya untuk subsektor pembangkit listrik. Kemudian untuk fase kedua, akan terdapat penambahan untuk pengenaan pajak karbon bagi subsektor transportasi yang menggunakan bahan bakar fosil.

"Pengenalan terhadap dua subsektor ini diharapkan dapat mencakup sekitar 71 persen jumlah emisi dari sektor energi, yaitu 48 persen dari pembangkit (listrik) dan 23 persen dari transportasi atau sekitar 39 persen dari total emisi Indonesia,” kata Elen pada 23 Juli 2024.

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah saat ini sedang menyiapkan peta jalan kebijakan pajak karbon sebagai komitmen dalam menekan emisi gas rumah kaca (GRK) dan mencapai target emisi nol karbon (net zero emission/NZE) pada 2060.

Menurut Elen, penerapan ekonomi hijau dalam jangka panjang dapat menstabilkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di level rata-rata 6,2 persen hingga 2045. Selain itu, transisi menuju ekonomi hijau juga dinilai dapat mengurangi emisi sebesar 86 juta ton CO2 ekuivalen hingga menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru.

Baca Juga: Apa itu Pajak Karbon yang Diandalkan Jadi Pengendali Krisis Iklim

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya