CEK FAKTA: Cak Imin Sebut Pajak Karbon Ditunda Pemerintah hingga 2025

Benar, molor dua kali hingga akhir ditunda sampai 2025

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menyebut pemerintah tidak serius menyiapkan masalah transisi energi menuju energi baru terbarukan (EBT). 

Pria yang biasa disapa Cak Imin itu menyebut indikator hal itu antara lain, penurunan target EBT dan penundaan target implementasi pajak karbon. Padahal, menurutnya, pajak karbon salah satu hal yang paling penting disiapkan dalam upaya transisi menuju energi baru terbarukan. 

"Pemerintah tidak serius. Target energi baru terbarukan berkurang dari 23 jadi 17 persen. Penundaan implementasi pajak karbon, dari 2022 dimundurkan menjadi 2025. Apanya yang mau dilanjutkan?" ujar Cak Imin saat menyampaikan pertanyaan pada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming dalam Debat Pilpres 2024, Minggu (21/1/2024).

Lantas, benarkah target implementasi pajak karbon dimundurkan? 

Awalnya, pajak karbon ditargetkan untuk bisa diterapkan pada April 2022. Namun, kebijakan itu ditunda untuk berlaku pada Juli 2022. Target ini kembali molor dan belum diimplementasikan hingga kini. 

Pada 13 Oktober 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mulai mengimplementasikan penerapan pajak karbon mulai 2025. 

Kebijakan ini sebagai bentuk upaya dalam menurunkan emisi gas rumah kaca atau untuk mencapai target net zero emission di 2060.

Rencana penerapan pajak karbon telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pengenaan pajak karbon diperlukan untuk menekan emisi dan mencegah perubahan iklim yang ekstrem.

 

Baca Juga: Cak Imin ke Gibran: Pajak Karbon Ditunda, Apa yang Dilanjutkan?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya