TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pajak Hadiah: Pengertian, Tarif, dan Cara Hitungnya

Simak contoh perhitungannya

ilustrasi pajak parkir dan retribusi parkir (Freepik.com/roman-)

Intinya Sih...

  • Pajak hadiah adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan dari hadiah atau penghargaan sejenisnya, diatur dalam UU PPh.
  • Regulasi mengatur bahwa pihak yang memberikan hadiah wajib memotong pajak, dengan tarif berbeda untuk setiap jenis hadiah.

Di Indonesia, terdapat beberapa pajak yang ditetapkan pemerintah terhadap berbagai objek. Contohnya gaji, bangunan rumah, lahan tanah, barang mewah, hingga hadiah. Setiap objek pajak tersebut memiliki fungsi, tarif, hingga cara hitung berbeda-beda.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang apa saja jenis pajak di Indonesia, salah satunya pajak hadiah. Secara umum, pajak hadiah adalah pajak yang dikenakan atas sebuah penghasilan dari hadiah.

Untuk lebih lengkapnya, berikut pengertian, tarif, hingga cara hitung pajak hadiah yang penting diketahui.

1. Pengertian pajak hadiah

ilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Pajak hadiah adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan dari hadiah atau penghargaan sejenisnya. Pajak hadiah sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Lantas, apa yang dimaksud hadiah dalam konteks pajak? Menurut Pasal 4 ayat 1 huruf b UU Nomor 36 Tahun 2008, hadiah dalam konteks perpajakan adalah penghasilan yang didapat dari undian, pekerjaan, atau kegiatan, serta penghargaan.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pihak yang memberikan hadiah wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apa pun kepada wajib pajak pribadi. Dalam hal ini, pihak pemberi hadiah adalah badan, badan pemerintah, organisasi, perkumpulan, orang pribadi, atau lembaga lainnya.

2. Tarif pajak hadiah

ilustrasi pajak kendaraan (pixabay.com/stevenpb)

Hadiah apa saja yang kena pajak? Jenis hadiah yang dikenakan pajak biasanya meliputi hadiah undian, penghargaan perlombaan, hingga yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya.

Lalu, berapa persen pajak dari hadiah? Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan, ada beberapa jenis pajak hadiah yang dibebankan tarif tertentu.

Berikut beberapa jenis dan tarif pajak hadiah:

1. Hadiah undian

Hadiah yang melampirkan nama dengan bentuk apa pun melalui undian. Contohnya hadiah undian tabungan dari bank.

Pajak hadiah undian akan dikenakan PPh pasal 4 ayat 2, yaitu tarifnya sebesar 25% dari total nilai hadiah.

2. Hadiah atau penghargaan perlombaan

Hadiah yang diberikan lewat sebuah perlombaan atau adu ketangkasan. Pajak hadiah perlombaan ini akan dikenakan PPh pasal 17 bagi penerima wajib pajak pribadi dalam negeri. Sedangkan bagi penerima hadiah wajib pajak luar negeri, akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen.

3. Hadiah kegiatan

Hadiah dengan nama dan berbentuk apa pun yang diberikan pada sebuah kegiatan tertentu. Contohnya hadiah pertandingan olahraga. Pajak hadiah kegiatan akan dikenakan PPh 21 bagi wajib pajak dalam negeri.

4. Penghargaan

Bentuk imbalan karena prestasi dalam kegiatan tertentu. Contohnya, imbalan atas penempuan benda bersejarah. Pajak hadiah berupa penghargaan ini akan dikenakan PPh 21 bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Baca Juga: 45 Istilah dalam Pajak yang Wajib Dipahami, Penting!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya