Ini Kelebihan dan Kekurangan PPPK 2023, Pahami Sebelum Daftar!
Pertimbangkan dengan matang sebelum mendaftar PPPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah membuka kembali rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai September 2023. CPNS kali ini didominasi formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. KemenPAN-RB sudah menetapkan formasi CPNS 2023 sebanyak 572.496 orang dengan rincian PNS 28.903 orang dan PPPK sebanyak 543.593 orang.
Pada 2021, ada lebih dari 900 ribu pendaftar PPPK. Sedangkan pada 2022 mencapai hampir 400 ribu pendaftar. Sementara tahun ini, formasi PPPK sendiri terbagi untuk level pemerintah pusat dan daerah. PPPK pemerintah daerah terbagi lagi menjadi tiga bagian, yaitu PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, dan PPPK teknis.
Bagi kamu yang ingin mendaftar, ada baiknya kamu mengetahui kelebihan dan kekurangan PPPK. Pasalnya, PPPK dan PNS memiliki perbedaan dari segi perjanjian kerja, gaji, hingga tunjangan. Simak selengkapnya di bawah ini, yuk!
1. Apa itu PPPK?
Sebelum mengetahui kelebihan dan kekurangan PPPK, kamu perlu mengetahui pengertiannya terlebih dahulu. Secara umum, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi segala persyaratan untuk kemudian diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Status seorang PPPK berbeda dengan PNS. PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi pegawai berdasarkan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan undang-undang.
Baca Juga: Cara Pendaftaran CPNS 2023: Ini Syarat, Jadwal, dan Formasinya
Baca Juga: 5 Perbedaan PNS dan PPPK dari Status Kepegawaian Hingga Masa Kerja