Kapan CPNS Diangkat Jadi PNS? Begini Aturannya
Menurut Peraturan Pemerintah 11/2017
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 masih berlangsung hingga 6 September mendatang. Calon PNS yang berhasil lolos seleksi akan mulai bekerja di setiap instansi yang dipilih pada tahun 2025 mendatang.
Namun, CPNS tidak langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka akan menjalani masa percobaan terlebih dahulu. Setelah menjalani masa percobaan dan memenuhi syarat pengangkatan, para CPNS akan diangkat menjadi PNS yang berstatus.
Lantas, kapan CPNS diangkat jadi PNS? Berapa lama seorang pegawai menjalani masa kerja dengan status CPNS? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Kapan CPNS diangkat jadi PNS?
Berapa lama waktu prajabatan CPNS? Setiap CPNS diangkat menjadi PNS setelah menjalani masa prajabatan selama minimal satu tahun. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 34.
Namun, dalam kenyataannya, durasi masa menjadi CPNS bisa berbeda-beda. Tidak sedikit CPNS yang baru diangkat menjadi PNS setelah dua tahun atau bahkan lebih dalam menjalani masa prajabatan.
Selama masa prajabatan, setiap CPNS akan menjalani pendidikan dan pelatihan terintegrasi dari Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN). Pelatihan ini berfungsi untuk membangun sikap jujur, semangat, moral, nasionalisme, dan kebangsaan setiap pegawai.