TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Jenis Usaha Kelompok, Wajib Tahu sebelum Memulai Bisnis!

Setiap jenis punya cirinya masing-masing

Ilustrasi meeting dalam sebuah perusahaan. (Unsplash.com/Jonathan Borba)

Di Indonesia ada beberapa jenis usaha kelompok yang sering kita jumpai di kehidupan sehari-hari. Sesuai namanya, modal dan keuntungan dalam usaha kelompok berarti akan dibagi sama rata kepada penanam modal.

Sebelum itu, kamu perlu tahu pengertian usaha kelompok. Simpelnya, usaha kelompok merupakan jenis usaha yang dijalankan oleh beberapa orang yang memiliki tujuan bersama. Semua keputusan perusahaan, mulai dari patungan modal dan pembagian hasil akan didasarkan pada kesepakatan bersama.

Bagi kamu yang ingin merintis usaha, bisa pertimbangkan untuk memilih membangun usaha sendiri atau bersama orang lain. Karena itu, IDN Times akan merangkum pembahasan tentang jenis usaha kelompok. Simak yuk!

Baca Juga: Tips bagi Kamu yang Mau Ganti Haluan ke Bisnis Online

1. CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Terbatas

ilustrasi kerja (Pexels/fauxels)

Jenis usaha kelompok yang pertama adalah CV (Commanditaire Vennootschap)CV merupakan jenis usaha yang didirikan oleh satu atau lebih dari satu pebisnis.

Umumnya, modal untuk merintis CV didapat dari pengusaha atau penanam modal yang menjadi investor. Sedangkan pendiri CV bertanggung jawab terhadap rutinitas perusahaan dan modal yang diinvestasikan.

CV juga memiliki beberapa ciri, antara lain:

  • Harus memiliki modal yang besar dan berasal dari berbagai pihak.
  • Harus memiliki pihak sekutu yang aktif dan pasif. Sekutu aktif berarti yang menjalankan perusahaan, sedangkan sekutu pasif yang memberi modal.
  • Harus sesuai aturan hukum di negara tempat berdirinya.

2. Firma

Kantor Firma DHEN & Partners yang jadi korban kericuhan di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, Senin (4/7/2022). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Firma merupakan jenis usaha kelompok yang didirikan beberapa orang dengan menggunakan nama yang sama. Biasanya didirikan oleh lebih dari 2 orang yang sudah memiliki hubungan kerabat sebelumnya.

Jenis usaha Firma dapat dibagi menjadi 4 jenis lagi, antara lain:

  1. Firma umum, yaitu perusahaan yang memiliki anggota dan tanpa kuasa yang terbatas.
  2. Firma terbatas, yaitu perusahaan yang juga memiliki anggota, tetapi memiliki batasan-batasan tertentu saat menjalankan usaha.
  3. Firma dagang, yaitu perusahaan yang bergerak di industri perdagangan dan menjual produk. Misalnya perusahaan baju, sepatu, hingga tas.
  4. Firma jasa, yakni perusahaan yang bergerak di bidang jasa dengan tujuan membantu usaha lain yang belum punya keahlian khusus.

Jenis usaha Firma memiliki 3 ciri-ciri, yaitu:

  • Firma memiliki sifat sementara. Jika performa pendiri firma makin berkurang, maka perusahaan tersebut bisa jadi akan tutup.
  • Firma bisa tumbuh menjadi bisnis yang lebih besar, seperti CV.
  • Pendiri firma berhak menjadi pemimpin perusahaan dan bertanggung jawab terhadap perusahaannya.

Baca Juga: Simak, Ini 9 Jenis Potongan Gaji Karyawan di Perusahaan

3. Perseroan Terbatas (PT)

Ilustrasi Kerja (IDN Times/Besse Fadhilah)

Jenis usaha kelompok yang satu ini pasti sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, perseroan terbatas diartikan sebagai badan hukum atau persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham.

PT memiliki beberapa ciri khusus, yaitu:

  • PT dipimpin oleh dewan direksi perusahaan yang berisi beberapa orang.
  • PT memiliki peran penting, seperti untuk perekonomian dan komersial.
  • PT lebih beersifat independen karena tidak mendapatkan fasilitas dari negara.
  • Dalam PT terdapat rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk pengambilan setiap keputusan perusahaan.

4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Berbeda dari beberapa jenis sebelumnya, jenis usaha ini seluruh modalnya berasal dari negara atau pemerintah. Umumnya, BUMN merupakan jenis usaha yang memiliki keuntungan paling besar.

Ada tiga jenis BUMN, yaitu:

  • Perusahaan Umum (Perum)
  • Perusahaan Jawatan (Perjan)
  • Perusahaan Perseroan (POS)

Sedangkan ciri-ciri BUMN, antara lain:

  • Perusahaan milik negara yang bertugas untuk melayani masyarakat umum.
  • Saham BUMN dimiliki oleh semua masyarakat.
  • Risiko yang dipikul BUMN akan menjadi tanggung jawab pendirinya.
  • Kekuasaan di BUMN ada di tangan pemerintah sepenuhnya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya