TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Segini Gaji PNS Kemenkes 2024 dan Tunjangannya, Tertarik?

Termasuk yang banyak diminati

Suasana tes SKD CPNS (kominfo.go.id)

Formasi CPNS 2024 di lingkungan Kementerian Kesehatan termasuk yang banyak diminati para pelamar dari seluruh Indonesia. Per 2 September, Kementerian Kesehatan menjadi instansi pusat dengan jumlah pelamar terbanyak kedua setelah Kemenkumham. Ada lebih dari 60 ribu pelamar untuk 8.449 formasi CPNS Kemenkes 2024.

Selain menawarkan jumlah formasi yang banyak dan pengalaman kerja di instansi pusat, Kemenkes juga menawarkan penghasilan bersih yang cukup besar bagi para pegawainya setiap bulan. Hal ini tentu menjadi salah satu pertimbangan pelamar pada CPNS 2024.

Berikut gaji PNS Kemenkes 2024 dan tunjangannya yang perlu kamu ketahui sebelum mendaftar. Simak di bawah ini, ya!

1. Gaji PNS Kemenkes 2024 semua golongan

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (unsplash.com/Mufid Majnun)

Pada dasarnya, gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) seluruh Indonesia sama dan hanya dibedakan berdasarkan golongannya. Aturan tentang gaji PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.

Bagi Calon PNS lulusan S1 sederajat, biasanya akan langsung dikategorikan Golongan IIIa. Lalu, bagi CPNS lulusan S2 atau Magister, umumnya masuk ke Golongan IIIb. Sedangkan bagi CPNS lulusan SMA sederajat, biasanya masuk ke Golongan IIa.

Berikut daftar gaji PNS Kemenkes 2024 semua golongan:

Gaji PNS Kemenkes Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Gaji PNS Kemenkes Golongan II (Lulusan SMA/SMK sederajat)

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Gaji PNS Kemenkes Golongan III (Lulusan S1 atau S2)

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Gaji PNS Kemenkes Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Namun, pada tahun pertama atau selama masa prajabatan, Calon PNS akan menerima 80% gaji pokok. Setelah resmi diangkat menjadi PNS, maka baru akan menerima gaji penuh beserta tunjangan.

2. Tunjangan PNS Kemenkes 2024

Ilustrasi pelaksanaan tes CPNS (menpan.go.id)

Selain gaji pokok, setiap PNS akan menerima tunjangan setiap bulan. Tunjanganlah yang membedakan penghasilan pegawai setiap instansi pemerintah. Nominal tunjangan PNS Kemenkes diatur dalam Peraturan Menteri kesehatan Nomor 41 Tahun 2022.

Umumnya, besaran tunjangan PNS dibagi berdasarkan kelas jabatan. PNS lulusan S1 sederajat biasanya akan masuk ke kelas jabatan 7 atau 8. Makin tinggi jabatan, maka makin tinggi pula kelas jabatannya. Berikut rinciannya:

  • Tunjangan PNS Kemenkes 2024 yang terendah: Rp2,9 juta untuk kelas jabatan 3.
  • Tunjangan PNS Kemenkes untuk kelas jabatan 7 dan 8: sekitar Rp3,9 juta hingga Rp4,5 juta.
  • Tunjangan yang tertinggi: kelas jabatan 17 sebesar Rp33,2 juta.

Baca Juga: Kapan CPNS Diangkat Jadi PNS? Begini Aturannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya