TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gaji Guru PNS Terbaru 2024 Golongan I-IV dan Tunjangannya

Simak besaran gajinya di sini

Ilustrasi guru (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Pada setiap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), formasi guru masih menjadi salah satu yang banyak diminati. Selain dibuka di berbagai daerah, formasi guru juga banyak dipilih karena menawarkan gaji dan tunjangan-tunjangan yang stabil.

Meski secara umum, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia jumlahnya sama sesuai peraturan pemerintah terbaru yang berlaku. Jumlah gaji pokok PNS hanya dibedakan berdasarkan golongannya, mulai dari Ia hingga IVe. Selain itu, penghasilan PNS setiap bulan juga bisa berbeda tergantung tunjangan yang didapat.

Berikut besaran gaji guru PNS terbaru dan tunjangannya yang wajib diketahui sebelum mendaftar di CPNS 2024. Simak di bawah ini, ya!

1. Gaji guru PNS golongan I

Ilustrasi Guru Mengikuti Kegiatan Upacara (Dok. Pribadi/Ryan Farizzal)

Guru yang memiliki Golongan I biasanya adalah guru baru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sarjana pendidikan. Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji guru PNS Golongan I adalah Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400 per bulan.

Berikut rinciannya:

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

2. Gaji guru PNS golongan II

ilustrasi guru mengajar di sekolah (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Profesi guru PNS golongan II biasanya merupakan guru yang sudah memenuhi syarat kenaikan pangkat. Gaji guru PNS golongan II berkisar mulai Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 per bulan,

Berikut rincian gaji guru PNS golongan II:

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

3. Gaji guru PNS golongan III

Ilustrasi guru (unsplash.com/Syahrul Alamsyah Wahid)

Sedangkan guru PNS golongan III umumnya merupakan guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar dan memegang jabatan tertentu di institusi pendidikan tempatnya bekerja. Gaji guru PNS golongan III berkisar mulai dari Rp2.785.700 hingga Rp5.180.700 per bulan.

Berikut rincian gaji guru PNS golongan III:

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Berapa Gaji Guru Honorer di Indonesia? Segini Kisarannya!

4. Gaji guru PNS golongan IV

ilustrasi guru mengajar (unsplash.com/Husniati Salma)

Golongan IV adalah golongan tertinggi pada tingkat jabatan PNS di Indonesia. Guru PNS golongan IV biasanya adalah guru senior yang memiliki jabatan struktural tertentu.

Gaji guru PNS golongan IV berkisar dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200. Berikut rincian gajinya:

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca Juga: 5 Instansi CPNS 2024 dengan Gaji dan Tunjangan Tertinggi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya