TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Gaji Dosen PNS 2024 dan Tunjangan, Ini Rinciannya

Tertarik terjun ke dunia pendidikan?

ilustrasi dosen mengajar di kelas (freepik.com/katemangostar)

Profesi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu yang banyak diminati pada CPNS 2024. Terutama bagi lulusan S2 dan S3 yang ingin menggunakan gelar pendidikannya untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan besar.

Biasanya formasi dosen PNS dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Namun, ada juga formasi dosen dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Secara umum, dosen PNS minimal akan mendapatkan Golongan III (S2) hingga Golongan IV (S3). Lalu, berapa gaji dosen PNS dan tunjangannya? Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Gaji dosen PNS 2024

Ilustrasi dosen sedang mengajar mahasiswa di kelas. (pexels.com/fauxels)

Dosen PNS dengan pendidikan S2 akan mendapat Golongan III. Sedangkan dosen PNS dengan pendidikan S3 bisa memiliki Golongan IV. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut gaji dosen PNS:

Gaji dosen PNS Golongan III (Lulusan S2):

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Gaji dosen PNS Golongan IV (Lulusan S3):

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

2. Tunjangan dosen PNS 2024

ilustrasi dosen memberikan bimbingan khusus untuk mahasiswa tertentu (pexels.com/Kampus Production)

Dosen PNS juga akan menerima beberapa jenis tunjangan setiap bulan. Tunjangan dosen diatur dalam beberapa peraturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Menteri.

1. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen

Sesuai Peraturan Pemerintah 41/2009, dosen PNS yang memiliki jabatan fungsional akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Tunjangan ini dihitung dari Januari tahun berikutnya setelah dosen tersebut mendapatkan sertifikat pendidik.

2. Tunjangan Profesi Dosen dan Kehormatan Profesor

Berdasarkan Peraturan Presiden 65/2007, dosen PNS juga menerima tunjangan profesi dan kehormatan profesor. Dosen PNS yang menjadi guru besar juga menerima tunjangan Rp1.350.000, lektor kepala Rp900 ribu, lektor Rp700 ribu, dan asisten ahli Rp375 ribu.

3. Tunjangan Khusus

Bagi dosen yang menjalankan tugas di daerah khusus, bisa mendapatkan tunjangan khusus sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: Gaji Guru PNS Terbaru 2024 Golongan I-IV dan Tunjangannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya