Daftar Gaji Dosen PNS 2024 dan Tunjangan, Ini Rinciannya
Tertarik terjun ke dunia pendidikan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Profesi dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu yang banyak diminati pada CPNS 2024. Terutama bagi lulusan S2 dan S3 yang ingin menggunakan gelar pendidikannya untuk mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan besar.
Biasanya formasi dosen PNS dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Namun, ada juga formasi dosen dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Secara umum, dosen PNS minimal akan mendapatkan Golongan III (S2) hingga Golongan IV (S3). Lalu, berapa gaji dosen PNS dan tunjangannya? Simak selengkapnya di bawah ini.
1. Gaji dosen PNS 2024
Dosen PNS dengan pendidikan S2 akan mendapat Golongan III. Sedangkan dosen PNS dengan pendidikan S3 bisa memiliki Golongan IV. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut gaji dosen PNS:
Gaji dosen PNS Golongan III (Lulusan S2):
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji dosen PNS Golongan IV (Lulusan S3):
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200