TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gaji CPNS Lulusan SMA/SMK Sederajat Terbaru 2024

Cek besarannya di sini

ilustrasi CPNS (kominfo.go.id)

Pendaftaran CPNS 2024 telah dibuka serentak pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu. Ada 250.407 formasi CPNS 2024 dari 547 instansi pemerintah yang tersedia untuk lulusan SMP, SMA/SMK sederajat, S1, hingga S3.

Bagi lulusan SMA dan SMK sederajat, ada banyak instansi pemerintah pusat maupun daerah yang membuka formasi CPNS 2024. Mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, badan, kementerian, hingga formasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Meski memiliki golongan pegawai yang lebih rendah, tapi sejumlah instansi menawarkan gaji dan tunjangan yang lumayan besar untuk PNS lulusan SMA/SMK sederajat. Berikut gaji CPNS lulusan SMA dan SMK sederajat yang perlu kamu simak sebelum mendaftar. Cek di bawah ini, ya!

1. Gaji CPNS lulusan SMA dan SMK sederajat

Ilustrasi PNS. (Dok. Diskominfo)

CPNS lulusan SMA/SMK sederajat dan D3 akan masuk ke Golongan IIa pada pangkat golongan PNS. Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji CPNS lulusan SMA/SMK sederajat mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp3.643.400.

Berikut rentang gaji PNS Golongan II selengkapnya:

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Besaran tersebut hanya gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang berbeda-beda tergantung instansi dan kelas jabatannya.

Perlu diketahui Calon PNS pada tahun pertama hingga kedua akan menerima gaji sebesar 80% dari gaji pokok dan tunjangannya. Setelah resmi diangkat menjadi PNS, maka akan menerima gaji dan tunjangan penuh sesuai pangkat golongannya.

Selain itu, PNS biasanya membutuhkan waktu kerja selama satu sampai dua tahun untuk naik satu tingkat golongan. Jika PNS lulusan SMA/SMK sederajat dengan Golongan IIa ingin sampai ke Golongan IIIa untuk S1/D4, maka butuh waktu paling cepat empat tahun.

2. Tunjangan CPNS lulusan SMA dan SMK sederajat

Ilustrasi PNS di Kementerian Pertahanan. (www.instagram.com/@kemhanri)

Tidak hanya menerima gaji pokok, CPNS lulusan SMA/SMK sederajat juga akan mendapatkan tunjangan. Nominal tunjangan CPNS setiap instansi juga bisa berbeda-beda.

Misalnya, tunjangan terendah di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan adalah Rp5,3 juta untuk level jabatan Pelaksana. Berbeda dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan tunjangan terendah sebesar Rp2,1 juta.

Jika ingin mengetahui jumlah tunjangan setiap instansi, kamu bisa menggunakan mesin pencari dengan mengetikkan tunjangan sesuai instansi yang ingin dicari. 

Baca Juga: Gaji Guru PNS Terbaru 2024 Golongan I-IV dan Tunjangannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya