TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Franchise SPKLU PLN: Syarat, Cara, Skema dan Alur Daftar

Ada beberapa skema kemitraan

SPKLU PLN (pln.co.id)

SPKLU adalah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang berfungsi untuk mengisi kembali daya kendaraan listrik. Jika SPBU untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin, maka SPKLU ditujukan untuk kendaraan listrik.

SPKLU disediakan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk masyakat umum di Indonesia. PLN juga membuka kerja sama dengan skema franchise atau waralaba bagi masyarakat umum yang ingin membuka bisnis SPKLU di daerahnya.

Jika tertarik, berikut informasi lengkap tentang franchise SPKLU PLN, mulai dari syarat, skema kemitraan, cara daftar, dan alur pendaftarannya.

Baca Juga: Biaya dan Lokasi Ngecas Mobil Listrik di SPKLU Shell

1. Jenis teknologi SPKLU PLN

SPKLU PLN (pln.co.id)

PLN menyediakan tiga jenis teknologi SPKLU yang bisa dipilih calon mitra, yaitu:

  • Medium Charging: Teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari tujuh kilowatt hingga 22 kilowatt.
  • Fast Charging: Teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 22-50 kilowatt.
  • Ultra Fast Charging: Teknologi pengisian ulang listrik pada SPKLU dengan daya keluaran lebih dari 50 kilowatt.

2. Syarat franchise SPKLU PLN

SPKLU PLN (pln.co.id)

Mengutip laman resmi PLN, ada beberapa syarat franchise SPKLU yang harus dipenuhi pihak mitra, yaitu:

  • Memiliki lahan berukuran minimal 6 x 7 meter persegi.
  • Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis Partnership SPKLU PLN.
  • Tidak termasuk dalam blacklist PLN.
  • Memiliki sumber daya aset, teknologi, modal, manusia, dan lainnya yang digunakan untuk mendukung kerja sama.
  • Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon partner. Ditunjukkan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang berkaitan.
  • Tidak dalam keadaan berperkara atau bersengketa dengan PLN.
  • Memiliki izin lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait.
  • Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.
  • Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah diakses oleh pengguna kendaraan listrik.
  • Partner tidak wajib memiliki izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian.

3. Skema kemitraan SPKLU PLN

SPKLU PLN (pln.co.id)

PLN menyediakan empat skema franchise SPKLU yang bisa dipilih sesuai keinginan mitra:

  • Skema 1: Lahan dari pihak Mitra, Charget Set dari pihak PLN.
  • Skema 2: Lahan dan Charger Set dikelola oleh pihak Mitra.
  • Skema 3: Lahan dari pihak Mitra 1 dan Charger Set dari Mitra 2.
  • Skema 4: Mitra menyediakan SPKLU yang memiliki IUPTL, Geotagging SPKLU Non-PLN.

Baca Juga: Segini Harga Franchise Mie Gacoan Terbaru dan Cara Daftarnya

4. Cara daftar franchise SPKLU PLN

SPKLU PLN (pln.co.id)

Jika tertarik menjadi mitra, berikut cara daftar franchise SPKLU PLN yang perlu diketahui:

  1. Buka laman resmi PLN layanan.pln.co.id/partnership-spklu di HP atau laptop.
  2. Klik Daftarkan Diri Anda.
  3. Lengkapi formulir pendaftaran online dengan data calon mitra, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, nama perusahaan, jenis perusahaan, SIUP, NPWP, teknologi SPKLU, badan hukum, hingga alamat perusahaan.
  4. Klik Lanjutkan dan engkapi data usulan lokasi atau lahan SPKLU.
  5. Klik Kirim dan pihak PLN akan melakukan verifikasi.

Baca Juga: 11 Franchise Fried Chicken Terlaris 2023, Pasti Untung!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya