TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Gaji Paspampres Beserta Tunjangan, Tugas dan Fungsinya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah 28/2019

Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika hendak kembali dari Uni Emirat Arab (UEA) pada 2 Juli 2022. (www.instagram.com/@jokowi)

Paspampres adalah salah satu dari Badan Pelaksana Pusat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Anggota Paspampres terdiri dari prajurit pilihan dari berbagai cabang kesatuan khusus dan elit di TNI seperti dari Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, Kopaska, Paskhas dan Polisi Militer. 

Pada awalnya Paspampres bernama Pasukan Pengawal Presiden (Paswalpres) yang kemudian diubah pada 16 Februari 16 Februari 1988, berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep /02/II/1988. Berikut ini penjelasan lengkap mengenai gaji, tunjangan, tugas dan fungsi Paspampres.

Baca Juga: Panglima TNI Kawal Kasus Anggota Paspampres Bunuh Warga Aceh

1. Gaji Paspampres Golongan I-IV

ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Gaji Paspampres sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Berikut rincian besaran gaji Paspampres berdasarkan Golongan I-IV:

1. Paspampres Tamtama (Golongan I)

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
  • Prajurit Satu/Kelas Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700

2. Paspampres Bintara (Golongan II)

  • Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000 - Rp4.032.600

3. Paspampres Perwira Pertama (Golongan III) 

  • Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
  • Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600

4. Paspampres Perwira Menengah (Golongan IV) 

  • Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300
  • Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400

5. Paspampres Perwira Tinggi (Golongan IV) 

  • Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Bintang 1):  Rp3.290.500 - Rp5.407.400
  • Mayjen, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 - Rp5.576.500
  • Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 - Rp5.930.800
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 - Rp5.930.800

Baca Juga: Daftar Gaji Pejabat Negara di Indonesia dan Tunjangannya, Lengkap

2. Tunjangan Paspampres

Ilustrasi personel Pasukan Pengamanan Presiden (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Sedangkan tunjangan Paspampres juga memiliki besaran yang beragam, berikut rinciannya:

  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7 271.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau): Rp34.902.000.
  • Kepala Staf TNI AD (KSAD), Kepala Staf TNI AL (KSAL), Kepala Staf TNI AU (KSAU): Rp37.810.500.

Demikianlah rincian besaran gaji Paspampres dan tunjangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

3. Tugas Paspampres

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksamana Madya TNI Agus Hariadi (ujung kiri) dan Komandan Korps Brimob Mobile Polri Komjen (Pol) Imam Widodo (kanan) ketila memeriksa pasukan pengamanan gabungan TNI-Polri untuk pengamanan kegiatan Paus Fransiskus. (ANTARA FOTO/Genta Tenri Mawangi)

Lantas, apa sebenarnya jabatan dan tugas seorang Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres? Tugas Paspampres sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013. 

Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden, keluarganya, tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta tugas protokoler kenegaraan untuk mendukung tugas pokok TNI.

Selain tugas yang pokok tersebut, terdapat beberapa tugas Paspampres yang dibagi berdasarkan masing-masing grup, diantaranya:

  • Paspampres Grup A: bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga.
  • Paspampres Grup B: bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga.
  • Paspampres Grup C: bertugas mengamankan tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, dan berbagai Detasemen Pendukung lainnya.
  • Paspampres Grup D: bertugas mengamankan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu. Grup ini adalah yang paling muda umurnya karena baru dibentuk pada tahun 2014 lalu.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya