TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Gaji Dishub dan Tunjangannya Setiap Golongan, Cek!

Terdiri dari tenaga honorer dan PNS

Ilustrasi petugas Dishub. Dok. humas Pemprov DKI

Dinas Perhubungan atau Dishub belakangan ramai diperbincangkan setelah beredar video yang memperlihatkan pegawainya naik di atas kap mobil yang melaju di kawasan Setiabudi, Jakarta pada Rabu (3/1/2024).

Kejadian ini bermula saat pengemudi mobil diberhentikan oleh petugas Dishub dan diminta turun dari mobil. Namun, pengemudi justru tidak menggubris, lalu melaju perlahan, dan langsung tancap gas. Petugas Dishub yang berada di sisi depan tidak sempat menepi dan justru ikut naik di atas kap mobil.

Sejak kejadian ini, pegawai Dinas Perhubungan pun menjadi sorotan warganet di media sosial. Tidak sedikit orang yang penasaran dengan gaji Dishub dan tunjangannya. Melansir berbagai sumber, berikut gaji Dishub dan tunjangannya berdasarkan golongannya.

Baca Juga: Berapa Gaji Pramugari Super Air Jet? Segini Kisarannya

1. Pengertian dan tugas Dishub

Petugas Dishub Kota Depok memantau arus lalu lintas di U Turn Jalan Raya Margonda, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelum mengulik gaji Dishub beserta tunjangannya, ada baiknya untuk memahami tugas umum yang diemban Dinas Perhubungan. Melansir perhubungan.jatengprov.go.id, Dinas Perhubungan merupakan unsur pelaksana yang bertugas di bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Secara umum, Dinas Perhubungan memiliki beberapa tugas dan fungsi, yaitu:

  • Merumuskan serta melaksanakan kebijakan bidang lalu lintas, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
  • Melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan jalan, jaringan transportasi dan perkeretaapian, dan pelayaran.
  • Membina administrasi dan kesekretariatan pada semua unit kerja di lingkungan dinas.

2. Gaji Dishub terbaru

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar (Dok. Dinas Kominfo Medan)

Pada dasarnya, pegawai Dishub terdiri dari pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga honorer. Gaji pegawai Dishub yang berstatus PNS disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang gaji PNS. Berikut gaji Dishub PNS berdasarkan golongannya:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
  • Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
  • Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Rentang gaji pada setiap golongan tersebut dibedakan berdasarkan Masa Kerja Golongan atau MKG. Makin lama masa kerja, maka makin tinggi pula gaji yang diterima pada setiap jenis golongan.

Sedangkan gaji Dishub yang berstatus tenaga honorer biasanya berbeda-beda berdasarkan wilayah dinas tempat bekerja.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, salah satunya terdapat aturan standar tentang honorarium untuk tenaga honorer di setiap provinsi di Indonesia. Umumnya, gaji honorer Dishub disesuaikan dengan aturan upah minimum pada masing-masing provinsi.

Baca Juga: Viral Petugas Dishub DKI Naik Kap Mobil, Terbawa Sampai Menteng

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya