TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Pinjol Tanpa KTP yang Aman, Cek di Sini

KTP sudah jadi syarat paling mendasar

ilustrasi memegang ponsel (freepik.com)

Saat ini, pinjaman online atau pinjol sering dimanfaatkan berbagai kalangan untuk mendapatkan dana dengan cepat saat keadaan mendesak. Hal ini didukung dengan banyaknya perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia yang menawarkan beragam kemudahan saat mengajukan pinjaman.

Banyak penyedia pinjol yang kini hanya mensyaratkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai berkas saat mengajukan pinjaman. Namun, apakah seseorang bisa mengajukan pinjol tanpa KTP? Berikut penjelasan lengkapnya!

1. Pinjol tanpa KTP, apakah bisa?

ilustrasi pinjaman online (pixabay.com/Jan Vašek)

Hingga saat ini, sebagian besar perusahaan penyedia pinjaman online mengharuskan pengguna yang ingin mengajukan pinjaman untuk melampirkan KTP, foto selfie, dan foto selfie dengan memegang KTP.

Umumnya, KTP menjadi syarat paling dasar karena menjadi data identitas resmi setiap orang. Sebagai bukti identitas resmi, KTP menjadi syarat paling penting untuk meyakinkan lembaga keuangan agar memberikan pinjaman dana kepada debitur.

Jadi, apakah bisa pinjol tanpa KTP? Hingga saat ini, hampir tidak mungkin ada penyedia pinjaman online tanpa KTP yang resmi dan terjamin keamanannya.

2. Cara cek pinjol legal yang terdaftar OJK

Ilustrasi laman resmi OJK (ojk.go.id)

Jika kamu ragu membagikan data pribadi seperti KTP ke perusahaan pinjol, maka pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamu tidak perlu khawatir datamu akan disalahgunakan oleh perusahaan pinjol legal karena perusahaan-perusahaan tersebut diawasi ketat oleh OJK. Mereka juga harus lolos audit International Organization for Standardization (ISO) tentang keamanan data dan membuat kebijakan privasi yang jelas.

Untuk memastikan pinjol yang digunakan legal, kamu bisa mengecek melalui laman resmi OJK. Berikut caranya:

  1. Buka laman resmi www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx di ponsel atau laptopmu.
  2. Pada tabel, terdapat sejumlah file yang berisi daftar pinjaman online legal yang sudah berizin OJK dengan judul "Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK".
  3. Klik file yang terbaru dan kamu akan diarahkan ke halaman file-nya.
  4. Cari nama perusahaan pinjol yang akan kamu gunakan sebelumnya. Jika tidak terdaftar, maka kamu wajib mencurigai perusahaan tersebut sebagai perusahaan pinjol ilegal.

Baca Juga: 10 Pinjaman Tanpa BI Checking 2024, Aman dan Mudah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya