Cara Menonaktifkan NPWP Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak
Bisa dengan dua cara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas bagi setiap wajib pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP digunakan untuk membayar pajak, baik untuk individu maupun badan usaha.
Umumnya, NPWP wajib dimiliki orang-orang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Sedangkan bagi yang belum memiliki penghasilan, maka boleh tidak memiliki NPWP. Meski begitu, biasanya NPWP tetap dibutuhkan orang-orang yang belum berpenghasilan untuk beberapa keperluan.
Bagi pemilik NPWP yang belum berpenghasilan, biasanya status NPWP miliknya masih nonaktif. Ada cara mengaktifkan maupun menonaktifkan NPWP dengan mudah. Berikut cara menonaktifkan NPWP online dengan mudah tanpa ke kantor pajak.
1. Cara menonaktifkan NPWP online
Ada dua cara menonaktifkan NPWP secara online, yaitu melalui layanan Kring Pajak dengan menelepon nomor 1500200 dan situs web pajak.go.id. Berikut cara menonaktifkan NPWP online tanpa ke kantor pajak.
- Buka situs web pajak.go.id di browser laptop dan HP.
- Pilih fitur Live Chat.
- Pilih menu NPWP.
- Pilih menu Pengaktifkan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP.
- Baca syarat yang disebutkan DJP.
- Isi Formulir Penghapusan NPWP dan kirim dokumen tersebut ke KPP terdekat.
- Jika dokumen persyaratan sudah diterima KPP DJP terdekat, maka kamu akan mendapatkan bukti penerimaan yang dikirim ke email.