TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi secara Online

Siapkan syarat-syaratnya

ilustrasi surat keterangan (pexels.com/Karolina Grabowska)

Masyarakat yang ingin pindah domisili ke kabupaten, kota, atau provinsi lain harus mengurus kepindahannya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini wajib dilakukan karena berkaitan dengan identitas diri sebagai warga negara.

Secara umum, setiap orang yang akan pindah domisili perlu mengurus surat keterangan pindah yang diberikan oleh Disdukcapil daerah asal untuk diberikan ke daerah tujuan. Bisakah mengurus surat pindah antar provinsi secara online? Ya, proses mengurus surat pindah kini sudah bisa dilakukan secara online.

Lantas, bagaimana caranya? Berikut cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online yang wajib dipahami. Simak langkah-langkahnya di bawah ini, ya!

1. Syarat mengurus surat pindah antar kabupaten/kota atau provinsi

Ilustrasi KTP Elektronik. (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Masyarakat yang pindah di dalam satu kabupaten/kota tidak perlu mengurus surat pindah. Namun, masyarakat yang pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lain harus mengurus surat pindah yang diterbitkan Disdukcapil daerah asal.

Selain itu, pengajuan pindah domisili juga sudah tidak perlu surat pengantar RT dan RW. Berikut sejumlah syarat mengurus surat pindah antar kabupaten/kota atau provinsi:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • KTP
  • Surat pernyataan persetujuan dan KTP dari pasangan (Jika yang pindah hanya istri/suami saja)
  • Pengantar pindah dari lurah daerah asal
  • Surat pernyataan pindah dari pemohon atau permohonan pindah dari Disdukcapil daerah tujuan (Jika tidak ada pengantar dari lurah)

2. Formulir yang harus diisi untuk mengurus surat pindah

ilustrasi mengisi formulir (freepik.com/katemangostar)

Tahap selanjutnya dalam cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online adalah mengisi formulir permohonan pindah. Adapun formulir yang harus diisi untuk mengurus surat pindah, yaitu:

  • Formulir Permohonan Pindah
  • Pernyataan Persetujuan Pindah dari Pasangan (Jika hanya suami/istri saja)

Isi dari formulir permohonan pindah tersebut, antara lain nama, NIK, nomor KK, alasan pindah, alamat pindah ke luar kota, keterangan desa/kelurahan hingga provinsi, jumlah anggota yang pindah, nomor WhatsApp dan alamat email.

3. Unggah semua dokumen

Ilustrasi bekerja (unsplash.com/Vitaly Gariev)

Setelah semua syarat dan formulir terpenuhi, cara mengurus surat pindah berikutnya adalah mengunggah semua dokumen tersebut di laman resmi Disdukcapil daerah asal masing-masing. Jangan lupa siapkan nomor HP dan NIK untuk melakukan pendaftaran.

Berikut dokumen yang diunggah untuk mengurus surat pindah di Disdukcapil masing-masing:

  • Formulir Permohonan Pindah
  • Foto Kartu Keluarga pemohon
  • Foto KTP pemohon
  • Foto surat pengantar pindah dari lurah setempat
  • Surat pernyataan persetujuan dan KTP dari pasangan (Jika yang pindah istri/suami saja)
  • Permohonan pindah dari Disdukcapil daerah tujuan (Jika tidak ada pengantar dari lurah)
  • Surat pernyataan pindah dari pemohon (Jika tidak ada pengantar dari lurah)

Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP Online, Tak Perlu ke Kantor Pajak

4. Validasi pengajuan oleh Disdukcapil setempat

Suasana layanan Disdukcapil Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online selanjutnya, yaitu pihak Disdukcapil akan melakukan validasi data terhadap permohonan pindah domisili yang sudah diajukan pemohon. Proses validasi ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dan keakuratan data yang diberikan.

Biasanya, setiap laman resmi Disdukcapil memiliki sistem status pengajuan masing-masing. Misalnya, ada status Pengajuan Disetujui, Pengajuan Dibatalkan, Pengajuan Diproses, dan Pengajuan Selesai.

Baca Juga: Apakah Bisa Membuat SKCK di Luar Domisili? Ini Penjelasannya

5. Penerbitan surat pindah (SKPWNI)

ilustrasi surat (freepik.com/freepik)

Jika pengajuan surat pindah sudah disetujui, maka Disdukcapil daerah asal akan menerbitkan lembar Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga baru bagi kepala atau anggota keluarga. Dua dokumen ini biasanya akan diberikan dalam format PDF.

Pemohon bisa mengunduh surat keterangan pindah dan KK tersebut, lalu mencetaknya. Selain itu, pemohon juga bisa mengambil lembar SKPWNI ke kantor Disdukcapil jika statusnya sudah selesai.

Berapa biaya mengurus surat pindah antar provinsi? Pindah antarprovinsi tidak dipungut biaya. Selain itu, prosesnya juga dapat dilakukan di domisili yang lama maupun baru.

Demikianlah cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online. Semoga bermanfaat!

Baca Juga: Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Begini Solusinya!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya