2 Cara Membuat Sertifikat Tanah serta Syarat dan Biayanya
Yang baru beli tanah wajib tahu!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi kamu yang baru membeli sebidang tanah atau balik nama tanah, salah satu dokumen yang wajib segera dimiliki adalah sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang resmi secara hukum.
Sertifikat ini sifatnya sangat penting supaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perebutan atau sengketa tanah. Pasalnya, tidak jarang ditemukan kasus orang-orang yang sengaja mengeklaim kepemilikan atas bidang tanah tertentu.
Jika kamu ingin tahu cara membuat sertifikat tanah, kamu bisa membuatnya secara mandiri maupun melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Ketahui juga syarat dan biaya pembuatannya di bawah ini!
Baca Juga: Kemenhub Mau Percepat Bangun Bandara VVIP IKN, Ini Langkah Bank Tanah
1. Cara membuat sertifikat tanah secara mandiri
Cara membuat sertifikat tanah yang pertama bisa dilakukan secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke kantor BPN
Langkah pertama untuk membuat sertifikat tanah adalah dengan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat sesuai lokasi tanah tersebut. Berikut prosedur yang perlu diikuti:
- Datangi loket pelayanan sertifikat tanah.
- Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang sesuai.
- Petugas memberikan map berwarna biru dan kuning.
- Membuat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah.
- Kamu akan menerima Surat Tanda Terima (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) dengan biaya pendaftaran Rp50 ribu.
2. Mengukur lokasi
Setelah dokumen persyaratan sudah lengkap dan kamu sudah menerima surat tanda terima, langkah kedua adalah pengukuran lokasi oleh petugas. Pemohon wajib hadir saat pengukuran lokasi. Sedangkan untuk biaya pengukuran tanah bisa diketahui dengan mengirim SMS ke BPN terkait.
Terdapat rumus menghitung biaya pengukuran tanah yang wajib diketahui, yaitu:
Biaya pengukuran tanah
- Luas tanah sampai 10 Ha: Tarik ulur = (L/500 x Harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran) + Rp100.000
Contohnya, kamu akan membeli tanah nonpertanian di Sleman seluas 750 m2 dengan harga Rp500 juta. Maka, biaya pengukuran tanah yang dikenakan adalah sebagai berikut.
(750/500 x Rp100.000) + Rp100.000 = Rp250.000
3. Menerbitkan sertifikat tanah
Langkah berikutnya adalah kamu akan mendapat data Surat Ukur Tanah. Surat tersebut nantinya digabungkan dengan dokumen persyaratan lainnya. Nanti kamu akan diminta menunggu surat keputusan dari BPN.
4. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Sembari menunggu sertifikat tanah selesai, kamu perlu membayar BPHTB terlebih dahulu. Sebab proses penerbitan surat tanah biasanya memakan waktu setengah hingga satu tahun. Kamu bisa tanyakan ke petugas BPN untuk proses pastinya.