Berapa Pajak Pesawat Pribadi di Indonesia? Segini Nominalnya
Ada undang-undangnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pesawat pribadi kini menjadi transportasi yang dipakai sejumlah orang kaya, bos perusahaan, dan masyarakat kalangan atas di Indonesia. Pada 2012 saja, Asosiasi Pengusaha Indonesia mencatat setidaknya ada 40 pebisnis yang memiliki pesawat pribadi, khususnya jet.
Seiring waktu, pemerintah mulai menyoroti perihal kepemilikan pesawat pribadi oleh perseorangan. Pada Desember 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai menyosialisasikan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang salah satunya mengatur soal pajak pesawat.
Lantas, berapa pajak pesawat pribadi di Indonesia? Berikut penjelasan tentang peraturan dan penghitungan pajak pada pesawat pribadi yang menarik diketahui.
1. Peraturan pajak pesawat pribadi di Indonesia
Peraturan pajak pesawat pribadi di Indonesia salah satunya bisa dilihat pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Undang-undang tersebut mengatur tentang pengenaan pajak natura.
Pajak natura adalah pajak yang dikenakan atas barang dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada karyawan bukan berupa uang. Contohnya fasilitas rumah, bangunan, dan kendaraan, termasuk pesawat.
Fasilitas-fasilitas tersebut akan dianggap sebagai penghasilan seseorang. Dengan begitu, fasilitas tersebut akan dihitung berdasarkan tarif PPh 21 yang dimasukkan ke dalam penghasilan bruto setiap karyawan.
Nantinya, penghasilan bruto dikurangi nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sesuai. Lalu, akan menghasilkan Penghasilan Kena Pajak.