Apakah Gaji di Web SSCASN Sudah Termasuk Tunjangan?
Begini penjelasannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dibuka melalui portal web SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id). Pada CPNS tahun ini, ada 250.407 formasi yang terdiri dari 114.706 instansi pusat dan 135.701 instansi daerah.
Pada laman SSCASN, pendaftar CPNS bisa melihat detail tiap formasi secara lengkap. Mulai dari jabatan, instansi, lokasi, deskripsi pekerjaan, keahlian yang dibutuhkan, hingga penghasilan.
Pada kolom penghasilan, tertera nominal yang bervariasi dari satu juta hingga belasan juta rupiah. Namun, salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah gaji di web SSCASN sudah termasuk tunjangan? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Apakah informasi gaji di web SSCASN termasuk tunjangan?
Apakah gaji di web SSCASN sudah termasuk tunjangan? Ya, informasi penghasilan di laman SSCASN bukan hanya gaji pokok, tapi juga sudah termasuk tunjangan.
Angka penghasilan yang tertera adalah kisaran take home pay yang diterima pegawai setiap bulan. Take home pay adalah penghasilan keseluruhan yang terdiri dari gaji pokok dan komponen lainnya seperti tunjangan.
Namun, setelah lolos seleksi CPNS 2024, pegawai mungkin belum menerima gaji penuh karena masih berstatus sebagai Calon PNS yang menjalani masa prajabatan.
Berdasarkan aturan, CPNS hanya menerima gaji dan tunjangan sebesar 80 persen. Setelah diangkat menjadi PNS, pegawai baru akan menerima 100 persen gaji dan tunjangannya.