TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apakah Gaji di Web SSCASN Sudah Termasuk Tunjangan?

Begini penjelasannya

Laman SSCASN BKN untuk pendaftaran CPNS 2024 (sscasn.bkn.go.id)

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 sudah dibuka melalui portal web SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id). Pada CPNS tahun ini, ada 250.407 formasi yang terdiri dari 114.706 instansi pusat dan 135.701 instansi daerah.

Pada laman SSCASN, pendaftar CPNS bisa melihat detail tiap formasi secara lengkap. Mulai dari jabatan, instansi, lokasi, deskripsi pekerjaan, keahlian yang dibutuhkan, hingga penghasilan. 

Pada kolom penghasilan, tertera nominal yang bervariasi dari satu juta hingga belasan juta rupiah. Namun, salah satu hal yang sering ditanyakan adalah apakah gaji di web SSCASN sudah termasuk tunjangan? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Apakah informasi gaji di web SSCASN termasuk tunjangan?

Informasi penghasilan di laman SSCASN pada CPNS 2024 (sscasn.bkn.go.id)

Apakah gaji di web SSCASN sudah termasuk tunjangan? Ya, informasi penghasilan di laman SSCASN bukan hanya gaji pokok, tapi juga sudah termasuk tunjangan.

Angka penghasilan yang tertera adalah kisaran take home pay yang diterima pegawai setiap bulan. Take home pay adalah penghasilan keseluruhan yang terdiri dari gaji pokok dan komponen lainnya seperti tunjangan.

Namun, setelah lolos seleksi CPNS 2024, pegawai mungkin belum menerima gaji penuh karena masih berstatus sebagai Calon PNS yang menjalani masa prajabatan.

Berdasarkan aturan, CPNS hanya menerima gaji dan tunjangan sebesar 80 persen. Setelah diangkat menjadi PNS, pegawai baru akan menerima 100 persen gaji dan tunjangannya.

2. Komponen gaji dan tunjangan PNS

ilustrasi PNS (instagram.com/casnkemenag)

Penghasilan PNS di Indonesia terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok dan beberapa tunjangan. Berikut beberapa komponen gaji dan tunjangan PNS:

  1. Gaji pokok: Aturan tentang gaji pokok PNS sudah ditetapkan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sesuai tingkat golongan dan jabatannya.
  2. Tunjangan suami/istri: Menurut PP 7/1977, tunjangan ini sebesar 5 persen dari gaji pokok.
  3. Tunjangan anak: Menurut PP 7/1977, tunjangan ini sebesar 2 persen dari gaji pokok yang dihitung per anak hingga anak ketiga.
  4. Tunjangan makan: Menurut Peraturan Menteri Keuangan 32/PMK.02/2018, PNS Golongan I dan II menerima uang makan Rp35 ribu per hari, Golongan III Rp37 ribu per hari, dan Golongan IV Rp41 ribu per hari.
  5. Tunjangan kinerja: Menurut Perpres 37/2015, tunjangan kinerja (tukin) adalah jenis tunjangan terbesar yang jumlahnya berbeda-beda tergantung kelas jabatan dan instansi.
  6. Tunjangan jabatan: Tunjangan yang hanya diberikan kepada PNS setingkat eselon.
  7. Perjalanan dinas: Tunjangan berupa uang saku saat perjalanan dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 07/PMK.05/2008.

Baca Juga: Apa itu Gaji ke-13 PNS? Ini Besaran dan Aturannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya