Apakah Bisa Membuat SKCK di Luar Domisili? Ini Penjelasannya
Biasanya dipakai untuk melamar kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi dari Polri yang berisi informasi tentang ada atau tidaknya catatan individu yang berkaitan dengan kriminalitas atau kejahatan. SKCK biasanya berlaku hingga enam bulan sejak diterbitkan.
SKCK biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan, baik PNS, BUMN, maupun swasta. SKCK bisa diajukan secara langsung di loket pelayanan SKCK pada setiap kantor polisi sesuai domisili dengan membawa dokumen-dokumen tertentu.
Selain itu, banyak pertanyaan apakah bisa membuat SKCK di luar domisili KTP? Temukan penjelasannya di bawah ini!
1. Apakah bisa membuat SKCK di luar domisili?
Membuat SKCK apakah harus sesuai domisili? Ya. SKCK hanya bisa dibuat di kantor polisi sesuai domisili KTP. Contohnya, seorang warga dengan KTP Semarang, Jawa Tengah sedang bekerja di DKI Jakarta. Dia hanya bisa membuat SKCK di kantor polisi Semarang dan tidak bisa membuat permohonan di kantor polisi Jakarta.
Apakah bisa membuat SKCK secara online? Jangan khawatir, masyarakat bisa membuat SKCK secara online lewat aplikasi POLRI Super App di Play Store atau App Store. Namun, bentuk fisik SKCK tidak bisa dikirimkan ke tempat tinggal pemohon dan harus diambil langsung di kantor polisi terkait.
Bentuk fisik SKCK bisa diambil sendiri, pihak keluarga yang satu KK, atau orang lain di luar KK dengan menggunakan surat kuasa.