TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa itu Kadin Indonesia? Ini Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

Punya fungsi penting bagi pengusaha di Indonesia

Logo Kadin Indonesia. (Dok/Istimewa).

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan salah satu organisasi penting di bidang bisnis dan usaha yang berkaitan langsung dengan para pengusaha, koperasi, hingga swasta. Kadin Indonesia berdiri sejak 24 September 1968 melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Sebagai induk organisasi bidang usaha, Kadin Indonesia menaungi wakil-wakil dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia. Di skala nasional, Kadin Indonesia juga telah dipimpin oleh 12 orang ketua sepanjang sejarahnya.

Kadin juga memiliki sejumlah tugas dan fungsi sebagai asosiasi usaha di Indonesia. Berikut penjelasan lengkap tentang Kadin Indonesia yang penting dipahami.

1. Pengertian Kadin Indonesia

Menara Kadin Indonesia (kadin.id)

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia adalah wadah bagi pengusaha di Indonesia, baik di bidang usaha negara, koperasi, maupun swasta. Kadin Indonesia berperan sebagai wadah pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi, dan advokasi pengusaha di Indonesia.

Saat ini, Kadin Indonesia menaungi seluruh jaringan di provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Hal ini sekaligus menjadikan Kadin sebagai mitra strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan, dan investasi.

Kadin Indonesia pernah dipimpin oleh sejumlah tokoh pebisnis hingga politisi, misalnya Aburizal Bakrie (1993-2003), Mohamad S. Hidayat (2004-2010), Rosan Roeslani (2015-2021), hingga Arsjad Rasjid (2021).

Baca Juga: Dualisme Kepengurusan Kadin, Ini Isi Surat Arsjad ke Presiden Jokowi

2. Jenis anggota Kadin Indonesia

Munaslub Kadin (Dok Kadin Indonesia)

Menjadi anggota Kadin Indonesia dapat bermanfaat untuk memperluas peluang bisnis di dalam dan luar negeri, meningkatkan kemampuan wirausaha, hingga verifikasi badan usaha.

Ada empat jenis anggota Kadin Indonesia, yaitu:

  1. Anggota Biasa (AB): Pengusaha di Indonesia atau perusahaan.
  2. Anggota Luar Biasa (ALB): Organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan.
  3. Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro: Anggota Kadin Indonesia selain Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa yang statusnya sudah ditentukan sebagai Usaha Mikro dan Ultra Mikro oleh peraturan perundang-undangan.
  4. Anggota Luar Biasa Tercatat (ALBT): Gabungan Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang belum memiliki hak dan kewajiban sebagai ALB.

Baca Juga: Profil Anindya Bakrie, Jadi Ketum Kadin via Munaslub

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya