TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa itu Gaji ke-13 PNS? Ini Besaran dan Aturannya

Cair pada Juni 2024

ilustrasi gaji (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Intinya Sih...

  • Pemerintah menyalurkan gaji ke-13 PNS pada Juni 2024 berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang diatur oleh Presiden Jokowi.
  • Gaji ke-13 adalah penghasilan tambahan untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun.

Pemerintah resmi menyalurkan gaji ke-13 pada Juni 2024 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semua golongan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Tunjangan Hari Raya (THR) THR dan Gaji ke-13 PNS. Regulasi ini ditetapkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Maret lalu.

Gaji ke-13 termasuk salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia yang sudah dilakukan bertahun-tahun. Berikut rangkuman tentang pengertian, besaran, aturan, komponen, hingga cara cek gaji ke-13 PNS yang penting diketahui.

1. Apa itu gaji ke-13 PNS?

Ilustrasi mengatur uang gaji(pexels.com/Karolina Grabowska)

Gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan dan THR yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun. Gaji ke-13 merupakan salah satu cara pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada PNS pada 1969. Namun, saat itu pemberiannya tidak rutin setiap tahun karena harus menyesuaikan kondisi keuangan negara. Pemberian gaji ke-13 kepada PNS mulai rutin sejak 2004 dan masih berlanjut sampai sekarang.

Biasanya gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun, yaitu antara Juni, Juli, dan Agustus. Biasanya gaji ke-13 juga ditargetkan dengan tujuan tertentu, seperti sebagai biaya pendidikan atau kebutuhan hidup.

2. Besaran gaji ke-13 PNS

ilustrasi memberikan gaji (pexels.com/Karolina Grabowska)

Secara umum, besaran gaji ke-13 sama dengan satu kali nominal gaji yang biasanya diterima pada bulan-bulan sebelumnya. Jumlah gaji PNS setiap bulannya berbeda-beda tergantung tingkat golongan dan jenis tunjangan yang diterima.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut daftar gaji PNS terbaru mulai dari Golongan Ia hingga IVe:

  • Gaji PNS Golongan Ia hingga Id: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
  • Gaji PNS Golongan IIa hingga IId: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
  • Gaji PNS Golongan IIIa hingga IIId: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
  • Gaji PNS Golongan IVa hingga IVd: Rp3.287.800 - Rp6.373.200.

Baca Juga: Segini Gaji Lulusan STAN D3 dan D4 serta Tunjangannya

3. Aturan gaji ke-13 PNS

Ilustrasi naik gaji (pexels.com/Karolina Grabowska)

Gaji ke-13 PNS sudah diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, terdapat daftar golongan penerima gaji ke-13, yaitu:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • TNI
  • Polri
  • Wakil menteri
  • Staf khusus
  • Pimpinan dan anggota DPRD
  • Hakim ad hoc
  • Pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS
  • Pimpinan dan pegawai non-ASN pada BLU
  • Pimpinan dan pegawai non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik dan PTN
  • Aparatur negara lainnya, termasuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

4. Komponen gaji ke-13 PNS

ilustrasi mengatur gaji (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Gaji ke-13 pada 2024 terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

  • Gaji pokok (Gol. Ia hingga IVd)
  • Tunjangan keluarga (Suami/istri: 5% dari gaji pokok dan Anak: 2% dari gaji pokok)
  • Tunjangan pangan (Rp35 ribu hingga Rp60 ribu per hari)
  • Tunjangan jabatan (Khusus untuk PNS I-IV)
  • Tunjangan kinerja

Baca Juga: Segini Gaji IPDN dan Tunjangannya, Tertarik?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya