TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Rempang Tak Direlokasi ke Pulau Galang, Bakal Dibuatkan Rumah

Warga Rempang hanya akan digeser ke Tanjung Banon

Konferensi pers perkembangan investadi di Pulau Rempang. (YouTube Kementerian Investasi/BKPM)

Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia memastikan warga di Pulau Rempang tak jadi direlokasi ke Pulau Galang.

Warga yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City akan digeser ke Tanjung Banon, sebuah kampung di Pulau Rempang. Nantinya, warga yang pindah diberikan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah di Tanjung Banon.

"Dengan demikian kita geser ke Tanjung Banon, itu masih di Rempang, hanya tiga kilometer (km). Mereka saudara-saudara kita sebagian besar pencaharian laut, jadi laut yang sama, hanya digeser saja," ujar Bahlil dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca Juga: Jika Rempang Eco City Dibangun, Gimana Nasib Petani di 16 Kampung Tua?

Baca Juga: Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Rempang, Ini Hasilnya

1. Warga Rempang banyak yang tak kantongi sertifikat tanah

Ladang luas yang ada di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023) yang nantinya akan menjadi kawasan ekonomi. (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Bahlil membeberkan, ternyata banyak warga di Pulau Rempang yang tak mengantongi sertifikat tanah. Bahlil mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memerintahkan Kementerian ATR/BPN menerbitkan SHM untuk tanah yang akan ditempati di Tanjung Banon.

"Jadi alas hak daripada tempat tinggal mereka yang sudah turun-temurun di sana itu ternyata belum ada, saya juga kaget. Maka kemudian saya sampaikan kepada mereka, kompensasi yang didapat pertama mendapat 500 meter persegi tanah di Tanjung Banon yang di Rempang, itu langsung sertifikat," ujar Bahlil.

Baca Juga: Komnas Temukan 6 Indikasi Pelanggaran HAM di Rempang, Apa Saja?

2. Warga Rempang bakal dibuatkan rumah

Ribuan warga berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Selain itu, warga yang dipindahkan ke Tanjung Banon juga akan dibangunkan rumah seharga Rp120 juta. Namun, jika rumah sebelumnya memiliki nilai lebih dari Rp120 juta, maka pemerintah akan menambahkan uang kompensasinya.

"BP Batam memakai KJPP sebagai lembaga independen untuk menghitung. Kalau memang benar dia Rp500 juta, maka kita kasih Rp120 juta yang sudah diberikan, berarti kita tambah lagi Rp380 juta. Maka tidak ada yang dirugikan ini," tutur Bahlil.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya