Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Perubahan skema dana pensiun PNS yang wacananya menggunakan skema fully funded kembali dibicarakan.
Skema itu telah dibahas pemerintah beberapa tahun terakhir. Selama ini, pemerintah menggunakan skema pay as you go dalam membayar dana pensiun PNS.
1. Pengertian skema fully funded
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama) Berdasarkan buku Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada tahun 2016 yang berjudul Desain Program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil, skema fully funded adalah salah satu opsi pemerintah untuk membiayai pensiun PNS.
Full funding adalah metode pembiayaan dengan besaran dana yang dibutuhkan untuk pembayaran pensiun, dipenuhi dengan cara diangsur besama-sama melalui iuran antara peserta, dalam hal ini PNS aktif dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Akumulasi pemupukan dana pada metode full funding dapat digunakan untuk membayar manfaat pensiun pada saat PNS memasuki masa pensiun.
Baca Juga: 5 Hal yang Wajib Kamu Persiapkan Sebelum Pensiun, agar Lebih Tenang!
2. BKF jabarkan hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan fully funded
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama) Dalam buku itu, BKF menjabarkan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan penerapan skema fully funded untuk pembiayaan pensiun PNS:
- Diperlukan penyusunan portofolio sekuritas pasar untuk mengelola akumulasi dana yang terkumpul. Terkait dengan hal tersebut, terdapat kemungkinan dana pensiun yang terkumpul akan dihadapkan pada risiko pasar.
- Full funding tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kesinambungan program pensiun PNS.