Tok! OJK Bekukan Seluruh Kegiatan Usaha WanaArtha Life
WanaArtha Life tak kunjung penuhi kewajiban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), berupa pembekuan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha.
Sebelumnya, OJK hanya membekukan sebagian kegiatan usaha WanaArtha Life sebagai sanksi kasus dugaan penggelapan dana nasabah.
Baca Juga: OJK: Restrukturisasi Kredit di Perbankan Turun ke Rp560 Triliun
Baca Juga: Sengkarut Gagal Bayar, Aset Bumiputera Tak Cukup Tutupi Liabilitas
1. WanaArtha Life tak kunjung penuhi kewajiban
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan PKU terhadap seluruh kegiatan usaha dijatuhkan karena perusahaan asuransi tersebut tak kunjung memberikan rencana menutupi selisih atau kesenjangan antara kewajiban perusahaan dengan aset yang dimiliki.
"OJK telah meningkatkan sanksi karena pemenuhan kewajiban dari perusahaan tidak terpenuhi, jadi kami juga memberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha PKU untuk seluruh kegiatan usaha," ucap Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (5/9/2022).
Baca Juga: OJK Ungkap Bumiputera Sudah Bermasalah sejak 1997