TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Teten Mau Laporkan Pedagang Online Baju Anak Tanpa SNI ke Bareskrim!

Teten sudah kantongi daftar pedagang yang jual produk ilegal

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengaku menemukan banyak barang ilegal yang tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) berkeliaran di lapak online.

Salah satunya adalah pedagang pakaian anak-anak tanpa SNI. Teten mengatakan, dirinya sudah mengantongi daftar pedagang yang menjual barang ilegal tersebut, dan akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Coba yang jualan baju anak-anak, ada gak di sini? Itu gak pakai SNI, bahaya loh itu. Baju anak itu harus pakai SNI karena untuk melindungi, pewarnanya, kainnya merusak kulit anak, tidak bisa. Mengaku gak berdosa jualan itu? Saya sudah kumpulin akunnya, nanti saya mau bawa ke Bareskrim, ayo ngaku," kata Teten usai menghadiri GDP Venture Power Lunch di Penang Bistro, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Bos TikTok Mau Ketemu Jokowi, Minta TikTok Shop Dibuka Lagi?

1. Banyak ditemukan produk skincare ilegal di lapak online

Produk kosmetik ilegal temuan BPOM (instagram/bpom_ri)

Teten mengatakan, banyak juga ditemukan produk perawatan kulit atau skincare ilegal di lapak online. Skincare itu dijual dengan kandungan yang tak sesuai. Menurutnya, produk itu telah membohongi konsumen. Dia pun mempertanyakan sikap para influencer dan afiliator yang mempromosikan produk-produk skincare ilegal di media sosial.

"Ternyata sudah cek itu, skincare yang viral itu coba dibawa ke lab. Yah ilah kandungannya kecil banget.
Banyak yang gak ngaku tuh berdosa para influencer, para afiliatornya. Kan itu membohongi konsumen," ucap Teten.

Tak hanya itu, dia juga menemukan produk lem sepatu yang tak sesuai dengan klaimnya.

"Ada juga saya lihat, tuh, yang beli, apa, beli lem sepatu. Ternyata gak ngelem, gak nempel. Ya kan? Gak ada yang, sedikit saja, tuh, yang mengaku dosa. Itu kalian dosa loh para influencer itu, para afiliator yang mempromosikan produk ilegal, merugikan konsumen," ujar dia.

2. Produk yang dijual secara online harus diperlakukan sama dengan produk yang dijual di ritel offline

ilustrasi produk skincare. (unsplash.com/Poko Skincare)

Teten menegaskan, produk yang beredar di Indonesia harus memenuhi SNI, izin edar, hingga sertifikat halal. Ketentuan itu berlaku di produk yang dijual oleh ritel-ritel offline. Oleh sebab itu, menurutnya aturan itu tak bisa dikecualikan kepada produk yang dijual secara online.

"Produk-produk dari luar itu gak boleh langsung ke konsumen. Seperti yang sekarang dari ritel online itu kan langsung ke konsumen. Dia harus dulu dapatkan SNI, izin edar, halalnya, ini untuk melindungi konsumen," tutur Teten.

Baca Juga: Menkop UKM dan Bos TikTok Bahas Kelanjutan TikTok Shop Pekan Depan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya