TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Perjalanan Darat Libur Nataru: Vaksin Lengkap hingga Antigen

Jumlah penumpang angkutan umum dibatasi hanya 75 persen

Ilustrasi terminal bus. IDN Times/Imam Rosidin

Jakarta, IDN Times - Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat untuk pelaku perjalanan darat.

Syarat-syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat seperti angkutan umum, angkutan pribadi, dan angkutan penyeberangan wajib memenuhi syarat vaksinasi lengkap dan melampirkan hasil negatif tes Antigen maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Daftar Maskapai Penerbangan yang Beroperasi di Indonesia

Baca Juga: Anies Berlakukan PPKM Level 1 di Jakarta pada Libur Nataru 

1. Ketentuan perjalanan untuk anak di bawah usia 12 tahun dan wilayah aglomerasi

Ilustrasi Jalan Tol. (IDN Times/Sunariyah)

Adapun bagi pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Kemudian, syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis lengkap dan hasil negatif tes Antigen tak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi.

Baca Juga: Bandara Sultan Hasanuddin Kembali Beroperasi 24 Jam

2. Kapasitas angkutan umum dibatasi hanya 75 persen

Ilustrasi Bus Antar Kota Antarprovinsi. (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Kemudian, Kemenhub juga membatasi kapasitas angkutan umum untuk perjalanan antarkota yakni maksimum 75 persen dan menerapkan jaga karak atau physycal distancing.

Pembatasan kapasitas tersebut juga berlaku untuk angkutan umum penyeberangan.

“Selain itu juga diwajibkan menjaga jarak serta harus melakukan sterilisasi dengan disinfektan di kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam dan setelah debarkasi khusus kapal penyeberangan,” ucap Budi.

3. Bakal ada pengendalian lalin buat kendaraan pribadi

Kemenhub juga akan mengendalikan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi. Pengendalian dilakukan dengan manajemen operasional lalu lintas (lalin).

“Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap,” ujar Budi

Baca Juga: Resmikan Bandara Ngloram, Jokowi: Seperti Berada di Bawah Hutan Jati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya