Sri Mulyani Teken Aturan Diskon PBB, Ini Syaratnya!
Hanya untuk wajib pajak yang alami bencana atau krisis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan baru mengenai pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 129 tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada 29 November 2023.
Dalam PMK tersebut seperti yang dikutip Minggu, (17/12/2023), pengurangan alias diskon PBB bisa diberikan karena kondisi tertentu pada objek pajak (tanah dan bangunan) yang hubungannya dengan subjek pajak (orang yang bertanggung jawab membayar PBB), atau tanah/bangunan terkena bencana alam atau sebab lain yang sifatnya luar biasa.
Diskon PBB juga bisa diberikan pada wajib pajak yang memiliki kesulitan dalam melunasi kewajiban PBB, mengalami kerugian komersial, dan juga kesulitan likuiditas.
Baca Juga: Hari Pajak Nasional, Yuk Kenali Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya!
1. Rincian tanah/bangunan yang bisa diberikan diskon PBB
Dalam pasal 3 ayat (3) PMK 129/2023, ada lima jenis tanah/bangunan yang bisa diberikan pengurangan PBB, sebagai berikut:
- Sektor perkebunan;
- Sektor perhutanan pada hutan alam selain areal produktif dan hutan tanaman;
- Sektor pertambangan minyak dan gas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi;
- Sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi;
- Sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumi operasi produksi yang mempunyai hasil produksi;
- Sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.