Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Beli Rumah, Perumnas Happy
Perumnas ajak anak muda beli rumah selama insentif berlaku
Intinya Sih...
- Perum Perumnas merespons perpanjangan insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah hingga 31 Desember 2024.
- Pengembang optimistis insentif tersebut memacu permintaan pasar dan mendukung pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Perum Perumnas merespons perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk pembelian rumah yang kini berlaku hingga 31 Desember 2024.
Wakil Direktur Utama Perum Perumnas, Tambok Setyawati mengatakan, insentif pajak tersebut dapat meringankan masyarakat berpendapatan rendah (MBR), juga dari segmen millennial dan gen Z untuk memiliki rumah.
“Perpanjangan insentif pajak bebas PPN 100 persen untuk pembelian rumah tidak hanya memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tetapi juga berperan penting sebagai stimulus bagi pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan,” kata Tambok, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/9/2024).