Siap-Siap, Impor Kain dan Karpet Dikenakan Bea Masuk Juli Ini
PMK bakal terbit dalam dua minggu ke depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap produk tekstil kain dan karpet impor.
Pengenaan BMTP itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak mengatakan, targetnya dalam 1-2 minggu ke depan, PMK itu sudah terbit.
“Kita sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, 1-2 minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet,” kata Franciska di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Baca Juga: Bea Cukai Jateng Musnahkan 25,1 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras
1. Produk karpet sudah dikenakan BMTP sejak 2021
Franciskan mengatakan penetapan BMTP pada produk karpet yang diimpor merupakan perpanjangan dari ketetapan sebelumnya. Produk karpet sudah dikenakan BMTP sejak 2021.
“Ini perpanjangan dari tiga tahun sebelumnya,” ucap Franciska.