TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sebut TikTok Shop Monopoli, Menkop UKM Bandingkan Regulasi di China

Regulasi di RI larang medsos lakukan penjualan langsung

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (dok. Kemenkop UKM)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan TikTok Shop adalah bentuk monopoli perdagangan.

Dia mengatakan, transaksi di TikTok Shop melanggar sejumlah regulasi di Indonesia, di mana platform media sosial merangkap sebagai e-commerce alias menjadi social commerce. Bahkan, menurut Teten, di China sendiri yang merupakan negara asal TikTok, monopoli platform digital itu dilarang.

"Kita harus meniru China di sana gak boleh medsos sekaligus social commerce. Di China gak boleh ada monopoli platform digital," kata Teten kepada IDN Times, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Dianggap Pengaruhi Pertumbuhan Anak, TikTok Diblokir di Kyrgyzstan

1. Teten sebut TikTok terlalu leluasa di Indonesia

Aplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Dia mengatakan, Amerika Serikat (AS) dan India saja melarang platform TikTok. Sayangnya, di Indonesia, platform tersebut terlalu leluasa.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," ucap Teten.

2. Sebut fitur TikTok bentuk dari monopoli

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (dok. Kemenkop UKM)

Teten mengatakan, TikTok hanya memiliki kantor perwakilan di Indonesia. TikTok tidak memiliki Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (P3A) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) di Indonesia.

Di sisi lain, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), ditegaskan bahwa KP3A atau KP3A bidang PMSE tidak dapat melakukan kegiatan perdagangan secara langsung.

KP3A atau KP3A bidang PMSE hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan pendukung perdagangan
seperti melakukan kegiatan promosi, penelitian pasar, hingga pemenuhan kewajiban perlindungan konsumen.

Sementara itu, TikTok Shop bisa memengaruhi keputusan pembelian, bahkan menyediakan sistem pembayarannya.

“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Teten.

Baca Juga: Gawat! Banyak UMKM Gulung Tikar akibat Produk Impor di TikTok Shop

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya