Sebut TikTok Shop Monopoli, Menkop UKM Bandingkan Regulasi di China
Regulasi di RI larang medsos lakukan penjualan langsung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan TikTok Shop adalah bentuk monopoli perdagangan.
Dia mengatakan, transaksi di TikTok Shop melanggar sejumlah regulasi di Indonesia, di mana platform media sosial merangkap sebagai e-commerce alias menjadi social commerce. Bahkan, menurut Teten, di China sendiri yang merupakan negara asal TikTok, monopoli platform digital itu dilarang.
"Kita harus meniru China di sana gak boleh medsos sekaligus social commerce. Di China gak boleh ada monopoli platform digital," kata Teten kepada IDN Times, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Dianggap Pengaruhi Pertumbuhan Anak, TikTok Diblokir di Kyrgyzstan
1. Teten sebut TikTok terlalu leluasa di Indonesia
Dia mengatakan, Amerika Serikat (AS) dan India saja melarang platform TikTok. Sayangnya, di Indonesia, platform tersebut terlalu leluasa.
"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," ucap Teten.
Baca Juga: Gawat! Banyak UMKM Gulung Tikar akibat Produk Impor di TikTok Shop