Produk Keramik Impor China Bakal Kena Bea Masuk? Ini Kata KADI
KADI selidiki praktik dumping keramik asal China
Intinya Sih...
- KADI melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik dumping produk keramik ubin dari China yang diimpor ke Indonesia.
- Hasil penyelidikan KADI akan menentukan apakah produk tersebut sebaiknya dikenakan bea masuk antidumping (BMAD) atau tidak.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik dumping produk keramik ubin yang diimpor dari China.
Produk-produk itu diduga diperdagangkan di Indonesia dengan praktik dumping, yakni praktik dagang yang dilakukan oleh eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.
Praktik dumping dianggap sebagai hambatan karena merupakan praktik perdagangan yang tidak jujur dan tidak adil.
Ketua KADI, Danang Prasta Danial mengatakan, penyelidikan yang telah dilakukan sejak tahun lalu itu hampir selesai. Pihaknya akan mengumumkan hasilnya pekan ini.
“Ubin keramik lagi finalisasi, sebagian besar sudah selesai, setelah itu tunggu hasil akhirnya saja mungkin minggu ini sudah selesai,” kata Danang saat dihubungi IDN Times, Senin (1/7/2024).
Baca Juga: Gara-gara Predatory Pricing Keramik Impor China, Produsen Lokal Rugi!