TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penjelasan ASDP soal Akuisisi PT Jembatan Nusantara yang Diusut KPK

Akusisi Jembatan Nusantara sudah disetujui Menteri BUMN

Kapal penyeberangan ASDP rute Ajibata-Ambarita di kawasan wisata Danau Toba, Sumatra Utara (Sumut). (dok. ASDP)

Intinya Sih...

  • PT ASDP Indonesia Ferry blak-blakan soal akuisisi PT Jembatan Nusantara yang diusut KPK karena dugaan korupsi.
  • Akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan rencana jangka panjang untuk menambah armada kapal penyeberangan sejak 2014.
  • ASDP berhasil mengakuisisi 100 persen saham PT Jembatan Nusantara Group, meningkatkan jumlah kapal dari 166 unit menjadi 219.

Jakarta, IDN Times - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) blak-blakan soal akuisisi PT Jembatan Nusantara yang diusut KPK karena dugaan korupsi.

KPK sendiri menyatakan, dugaan korupsi berkaitan dengan Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan, akuisisi tersebut merupakan rencana jangka panjang yang telah disusun sejak 2014 dalam rangka menambah jumlah armada kapal penyeberangan. Sebab, PT Jembatan Nusantara juga bergerak pada bisnis kapal penyeberangan.

“Sejak periode tersebut, penambahan armada dilakukan dengan banyak cara, antara lain membeli kapal baru, membeli kapal bekas, dan mengakuisisi perusahaan yang menjalankan bisnis serupa dengan ASDP. Semua cara sudah dilakukan oleh ASDP dengan berbagai kelengkapan studi kelayakan,” kata Shelvy dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga: ASDP Siap Beri Data soal Kasus Dugaan Korupsi yang Diusut KPK 

1. Asal-usul rencana akuisisi PT Jembatan Nusantara

Kapal penyeberangan ASDP rute Ajibata-Ambarita di kawasan wisata Danau Toba, Sumatra Utara (Sumut). (dok. ASDP)

Shelvy mengatakan, dalam menambah armada kapal, dilakukan studi kelayakan yang menemukan adanya kendala. Pertama, untuk pembelian kapal baru, masa pembuatan dan pengiriman yang memerlukan waktu sedikitnya dua tahun dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Jika membeli kapal bekas, kendalanya ada pada spesifikasi kapal dan rute yang tidak sepenuhnya sesuai dengan proyeksi Perseroan.

Ditambah lagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan moratorium perizinan rute penyeberangan komersial 2017. Oleh karena itulah setidaknya sejak 2014, ASDP telah mencanangkan akan melakukan akuisisi perusahaan penyeberangan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP).

Rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara telah termaktub dalam RJPP ASDP tahun 2014, yang mana rencana akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara tersebut telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham (Menteri BUMN).

Shelvy mengatakan, kala itu ASDP menggunakan jasa konsultan independen untuk melakukan kajian, yang memperoleh hasil bahwa nilai seluruh saham PT Jembatan Nusantara menembus angka maksimum Rp1,6 triliun.

Hal tersebut kemudian dilanjutkan sebagai langkah strategis yang juga telah dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2020-2024, yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris dan Pemegang Saham (Menteri BUMN).

“Akuisisi tersebut bertujuan untuk meningkatkan market share ASDP, mengembangkan jasa manajemen dan operator kapal ferry melalui penambahan armada, sejalan dengan arahan Presiden RI untuk meningkatkan akses layanan penyeberangan dan menjaga ketahanan ekonomi maritim,” tutur Shelvy.

2. Rencana akuisisi diwujudkan pada 2022

Kapal penyeberangan ASDP rute Ajibata-Ambarita di kawasan wisata Danau Toba, Sumatra Utara (Sumut). (dok. ASDP)

Rencana akuisisi pun dilanjutkan dan sudah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ASDP tahun 2022, serta menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) korporasi di tahun tersebut.

Akusisi itu telah mendapat persetujuan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, berdasarkan studi kelayakan dan due diligence yang melibatkan sedikitnya enam lembaga independen yang terkemuka.

Akhirnya, pada 22 Februari 2022, ASDP mengakuisisi 100 persen saham PT Jembatan Nusantara Group, yang pada saat itu memiliki 53 kapal penyeberangan dan beroperasi di 21 lintasan jarak dekat serta 3 lintasan jarak jauh.

Dengan demikian, ASDP berhasil menambah pangsa pasar, dan juga jumlah kapal naik dari 166 unit menjadi 219, sehingga menjadikannya perusahaan ferry dengan armada terbesar di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, sendiri sempat menyinggung potensi kerugian negara dari dugaan korupsi di PT ASDP senilai Rp1,27 triliun. Adapun angka tersebut merupakan nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

“Angka tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan harga valuasi berdasarkan penilaian konsultan independen sebesar Rp1,34 miliar,” ujar Shelvy.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya