Pengusaha Keberatan Harus Ikut Bayar Iuran Tapera
Pengusaha sebut Tapera jadi beban baru
Intinya Sih...
- Iuran Tapera yang wajib dibayar pekerja dan perusahaan sebesar 3 persen, menimbulkan keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
- Beban pungutan yang ditanggung perusahaan sudah mencapai 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dipotong setiap bulan dibebankan pemerintah kepada pekerja dan pemberi kerja alias pengusaha.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024, iuran Tapera sebesar 3 persen yang diwajibkan bagi seluruh pekerja baik PNS, swasta, maupun pekerja lepas (freelance).
Dalam aturan itu, pegawai membayar iuran sebesar 2,5 persen, dan 0,5 persen dibayar oleh perusahaan. Atas hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatannya.
Baca Juga: Pro Kontra Masyarakat soal Potongan Gaji 2,5 Persen buat Tapera