TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengusaha Keberatan Harus Ikut Bayar Iuran Tapera

Pengusaha sebut Tapera jadi beban baru

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Maritim, Investasi, dan Luar Negeri sekaligus Chairman B20 Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Intinya Sih...

  • Iuran Tapera yang wajib dibayar pekerja dan perusahaan sebesar 3 persen, menimbulkan keberatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
  • Beban pungutan yang ditanggung perusahaan sudah mencapai 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja.

Jakarta, IDN Times - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dipotong setiap bulan dibebankan pemerintah kepada pekerja dan pemberi kerja alias pengusaha.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024, iuran Tapera sebesar 3 persen yang diwajibkan bagi seluruh pekerja baik PNS, swasta, maupun pekerja lepas (freelance).

Dalam aturan itu, pegawai membayar iuran sebesar 2,5 persen, dan 0,5 persen dibayar oleh perusahaan. Atas hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatannya.

Baca Juga: Pro Kontra Masyarakat soal Potongan Gaji 2,5 Persen buat Tapera

1. Tapera dianggap sebagai beban baru

Ilustrasi uang tunai rupiah (pixabay.com/Mohamad Trilaksono)

Dalam pernyataan resmi Apindo, Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani menyatakan aturan baru Tapera hanyalah menambah beban baru bagi pegawai dan pengusaha.

Sebab, beban pungutan yang telah ditanggung perusahaan sebesar 18,24-19,74 persen dari penghasilan pekerja.

“Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” bunyi pertanyaan resmi Apindo, dikutip Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Tapera Jadi Trending Topic, Pernah Ditolak Wapres Boediono

2. Rincian beban yang ditanggung pengusaha

Kantor pusat BPJS Kesehatan di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Apindo pun menjabarkan beban iuran yang harus ditanggung pengusaha setiap bulannya, sebagai berikut:

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU Nomor 3/1999)

  1. Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7 persen
  2. Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,3 persen
  3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24-1,74 persen
  4. Jaminan Pensiun (JP) sebesar 2 persen.

Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004)

Jaminan Kesehatan sebesar 4 persen.

Cadangan Pesangon (berdasarkan UU No. 13/2003)

Sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya