TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pendaftaran Distributor Pupuk Bersubsidi Bakal Dibuka, Simak Caranya!

Dibuka mulai awal September 2024

Kios pupuk bersubsidi. (dok. Pupuk Indonesia)

Intinya Sih...

  • PT Pupuk Indonesia (Persero) membuka pendaftaran mitra distributor pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.
  • Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Distributor Management System (DIMAS) pada 1-15 September 2024.
  • Syarat untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023.

Jakarta, IDN Times -  PT Pupuk Indonesia (Persero) akan membuka lagi pendaftaran mitra distributor pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025.

Pendaftaran dibuka bulan depan, yakni 1-15 September 2024, secara daring atau online melalui aplikasi Distributor Management System (DIMAS).

“Bagi calon distributor yang ingin mendaftar bisa langsung masuk ke laman dimas.pupuk-indonesia.com dan segera menyiapkan dokumen persyaratan yang diberlakukan,” kata SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia, Deni Dwiguna Sulaeman ditemui di Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga: Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk Subsidi di Merauke Aman

1. Syarat utama jadi distributor pupuk bersubsidi

Stok pupuk subsidi di Provinsi Maluku Utara. (dok. Pupuk Indonesia)

Syarat untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian khususnya pada pasal 6 ayat (2). Syaratnya, antara lain:

  1. Bergerak dalam bidang usaha perdagangan umum
  2. Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya
  3. Memenuhi syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan yaitu memiliki NIB dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia 46652
  4. Memiliki bukti penguasaan gudang yang terdaftar dan alat transportasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
  5. Memiliki surat keterangan dari kepala dinas yang membidangi perdagangan dengan ditembuskan kepada kepala dinas yang membidangi pertanian di wilayah kabupaten/kota setempat sebagai Distributor yang berlaku selama masa penunjukkan Distributor oleh Holding BUMN Pupuk
  6. Mempunyai jaringan distribusi yang memadai dari aspek skala ekonomi, sebaran wilayah, dan kesediaan pelaku usaha di setiap kelurahan dan/ atau desa di wilayah tanggung jawabnya
  7. Kriteria usaha dengan skala kecil dan/ atau skala menengah yang memiliki permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Masuk 20 Besar Grup Pembayar Pajak Terbesar

2. Syarat tambahan buat daftar jadi distributor pupuk bersubsidi

Pupuk subsidi yang siap didistribusikan ke kios resmi. (dok. Pupuk Indonesia)

Para calon distributor pupuk bersubsidi juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh Pupuk Indonesia, sebagai berikut:

  1. Surat permohonan menjadi Distributor
  2. Memiliki kantor dan pengurus yang aktif menjalankan kegiatan usaha perdagangan di tempat kedudukannya
  3. Akta Pendirian Perusahaan
  4. Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk semua gudang yang dimiliki atau dikuasai.
  5. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)
  7. Surat keterangan tidak sedang bermasalah dengan perbankan dan/atau pihak otoritas jasa keuangan lainnya
  8. Surat Pernyataan tentang kesanggupan melaksanakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan/peraturan pemerintah yang berlaku dan kebijakan perusahaan
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Distributor bahwa daftar seluruh pengecer yang ditunjuk oleh Distributor telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjadi pengecer pupuk bersubsidi
  10. Tidak memiliki utang atau kewajiban kepada PT Pupuk Indonesia sebagai konsekuensi atas selisih penyaluran, stok opname, serta hasil audit negara.

Baca Juga: Curhatan Peternak Madiun Jual Pupuk Kompos Ditangkap Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya