Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M tahap I sejak 10 Januari 2024.
Sudah ada lebih dari 100 ribu jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan Bipih. Bagi yang belum melunasi, bisa menyimak kriteria dan tata cara pelunasan Bipih tahap pertama.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Petugas Haji 2024 pada 26 Februari
1. Kriteria pelunasan Bipih tahap pertama 2024
Jemaah haji 2023 kloter pertama masuk Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (23/5/2023). (IDN Times/Ilman Nafi'an) Adapun pelunasan Bipih tahap pertama dibuka sampai 12 Februari 2024. Hanya jemaah dengan kriteria berikut yang bisa mengikuti pelunasan Bipih tahap pertama:
- Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
- Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia.
- Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
2. Langkah-langkah pelunasan Bipih 2024
Suasana Jalur Mina usai puncak haji, jalanan sudah kembali dilewati kendaraan. (IDN Times/Sunariyah) Berikut langkah-langkah pelunasan Bipih 2024:
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
- Melakukan pembayaran melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal, atau melalui BPS Bipih Pengganti.
- Membayar Bipih dengan nominal yang ditetapkan per embarkasi, dikurangi setoran awal.
- Melapor ke kantor Kemenag kabupaten/kota setempat setelah melunasi Bipih.
Setelah pelunasan Bipih tahap pertama, pemerintah akan membuka tahap kedua pada 20 Februari - Maret 2024. Pelunasan Bipih tahap kedua dibuka apabila masih ada sisa kuota dari pelunasan tahap pertama, dan juga untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
- Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama.
- Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia.
- Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah.
- Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.