TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkop UKM dan Bos TikTok Bahas Kelanjutan TikTok Shop Pekan Depan

TikTok Shop harus buat platform terpisah

Aplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Jakarta, IDN Times - Nasib TikTok Shop di Indonesia akan dibahas kembali dengan pemerintah. CEO TikTok, Shou Zi Chew, direncanakan bertemu dengan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki pekan depan.

"Mungkin dalam waktu-waktu dekat ya. Paling minggu depan," kata Teten usai menghadiri GDP Venture Power Lunch di Penang Bistro, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Bos TikTok Mau Ketemu Jokowi, Minta TikTok Shop Dibuka Lagi?

Baca Juga: TikTok Shop Ditutup, Penjual Masih Bisa Promosi Produk di TikTok

1. TikTok tak mau tinggalkan pasar Indonesia

ilustrasi e-commerce atau niaga elektronik (pexels.com/cottonbro)

Teten mengatakan, TikTok tak akan mau meninggalkan pasar Indonesia. Sebab, Indonesia merupakan pasar yang menguntungkan. Terbukti, selama TikTok Shop beroperasi sebelum ditutup pada 4 Oktober lalu, transaksinya tembus Rp8 triliun sampai Rp9 triliun per hari.

"Kemarin kan Rp8 triliun sampai Rp9 triliun per bulan mereka. Cukup besar kan? Gak mungkin mereka pergi," tutur Teten.

Baca Juga: Izin E-Commerce TikTok Dibantah Kemendag, TikTok Shop Ilegal

2. TikTok harus buat platform e-commerce terpisah

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Teten menegaskan, jika TikTok mau melanjutkan bisnis jual-belinya, maka harus mendirikan platform terpisah sebagai e-commerce atau berinvestasi di platform e-commerce yang ada di Indonesia. Namun, TikTok belum memberi tahu langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Saya gak tau apakah TikTok akan investasi sendiri atau bermitra dengan pengusaha lokal. Saya kan belum tahu," ucap Teten.

Jika ingin membuka platform e-commerce sendiri, maka TikTok Shop harus mengajukan izin sebagai e-commerce kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Baca Juga: Tak Kuras APBN, Pemerintah Bidik PLTU Swasta Pensiun Dini

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya