Mau Mudik Saat Libur Nataru? Cek Syarat Perjalanan dengan Kapal Laut
Anak-anak wajib lakukan tes PCR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Khususnya bagi penumpang transportasi laut, wajib mematuhi ketentuan perjalanan yang baru diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Syarat perjalanan dengan moda transportasi laut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 110 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adapun masa Nataru ini terhitung sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Darat Libur Nataru: Vaksin Lengkap hingga Antigen
1. Penumpang kapal laut wajib vaksin dan tes Antigen
Syarat perjalanan bagi penumpang kapal laut ialah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melampirkan hasil negatif tes Antigen (maksimum 1x24 jam). Penumpang wajib menunjukkan keterangan vaksinasi dan Antigen kepada petugas di pelabuhan.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Arif Toha dalam keterangan resminya, Jumat (17/12/2021).
Penumpang kapal laut juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Libur Nataru, Maskapai Dilarang Ajukan Tambahan Kapasitas Penerbangan