TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luhut Sebut BBM Subsidi Mau Dibatasi, Stafsus Erick: Belum Ada Arahan 

Ada isu BBM bersubsidi dibatasi mulai 17 Agustus 2024

Pengisian bahan bakar di SPBU. (IDN Times/Pertamina).

Intinya Sih...

  • Stafsus Menteri BUMN belum menerima arahan pembatasan BBM bersubsidi setelah 17 Agustus 2024
  • Pertamina hanya pelaksana arahan pemerintah pusat terkait penyaluran BBM bersubsidi
  • Pemerintah akan melakukan efisiensi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran, mulai dibatasi setelah 17 Agustus 2024

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan, Kementerian BUMN belum menerima arahan tentang pembatasan BBM bersubsidi setelah 17 Agustus 2024 mendatang.

Wacana itu awalnya dilontarkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan soal pembatasan penjualan BBM bersubsidi 17 Agustus.

“Belum ada. Gak tahu, kan bukan di kita, kami hanya melaksanakan apa yang diminta oleh regulator dalam hal ini ESDM,” kata Arya di kantor pusat Perum Perhutani di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Baca Juga: Airlangga Pastikan Tak Ada Pembatasan BBM Subsidi Setelah 17 Agustus 

1. Pertamina hanya pelaksana arahan pemerintah

Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulilngga. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Arya mengatakan, Pertamina yang menyalurkan BBM bersubsidi hanya pelaksana dari arahan yang diberikan pemerintah pusat.

“Jadi Pertamina itu tidak menentukan, (tapi) bagaimana (melihat) apakah ada subsidi yang tepat sasaran,” tutur Arya.

Baca Juga: BBM Subsidi Mau Dibatasi, Ahli Usul Ini ke Pemerintah

2. Revisi Perpres subsidi BBM diurus Kementerian ESDM

SPBU KDA, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan terkait pembatasan BBM bersubsidi, Pertamina menunggu disahkannya revisi Peraturan Presiden Nomor 191 (Perpres) Tahun 2014 yang mengatur tentang distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran.

Menurut Arya, pihaknya tak mengetahui proses revisi Perpres tersebut karena merupakan urusan Kementerian ESDM.

“Kami gak ngerti, itu urusannya teman-teman di ESDM. Kami hanya menjalankannya saja. Gak ngerti lah kita Perpres-nya bagaimana, setelah ESDM dikerjakan, ya, sudah baru kami kerjakan. Semuanya by order dari mereka,” ujar Arya.

Baca Juga: Wacana BBM Subsidi Dibatasi per 17 Agustus, Airlangga: Belum Final

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya