Kemenperin Respons Susi soal Penetapan Kuota Impor Garam Industri
Kejagung endus dugaan korupsi fasilitas impor garam industri
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti terkait penetapan kuota impor garam industri periode 2016-2022.
Adapun penetapan kuota oleh Kemenperin menjadi salah satu poin utama dalam penyelidikan dugaan korupsi fasilitas impor garam industri.
Baca Juga: Jawab Dugaan Korupsi, Kemenperin: Impor Garam Sudah Transparan
Baca Juga: Kemenperin: Rembesan Garam Impor Jadi Tanggung Jawab Pengusaha
1. Rekomendasi impor garam industri oleh KKP dinilai bisa berdampak pada keberlangsungan industri
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya mengeluarkan rekomendasi impor garam industri pada 2018 sebesar 1,82 juta ton. Namun, Kemenperin menetapkan kuota impor garam industri sebesar 3,7 juta ton.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian sekaligus Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan, Febri Hendri Antoni Arif penetapan kuota oleh Kemenperin di atas rekomendasi KKP karena menyesuaikan kebutuhan industri.
Baca Juga: Kemenperin Buka Etalase Produk Unggulan Industri Lokal