TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenperin Respons Susi soal Penetapan Kuota Impor Garam Industri

Kejagung endus dugaan korupsi fasilitas impor garam industri

Foto hanya ilustrasi. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons pernyataan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti terkait penetapan kuota impor garam industri periode 2016-2022.

Adapun penetapan kuota oleh Kemenperin menjadi salah satu poin utama dalam penyelidikan dugaan korupsi fasilitas impor garam industri.

Baca Juga: Jawab Dugaan Korupsi, Kemenperin: Impor Garam Sudah Transparan

Baca Juga: Kemenperin: Rembesan Garam Impor Jadi Tanggung Jawab Pengusaha

1. Rekomendasi impor garam industri oleh KKP dinilai bisa berdampak pada keberlangsungan industri

Ilustrasi garam kasar (pixabay.com/Logga Wiggler)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya mengeluarkan rekomendasi impor garam industri pada 2018 sebesar 1,82 juta ton. Namun, Kemenperin menetapkan kuota impor garam industri sebesar 3,7 juta ton.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perindustrian sekaligus Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan, Febri Hendri Antoni Arif penetapan kuota oleh Kemenperin di atas rekomendasi KKP karena menyesuaikan kebutuhan industri.

2. Kebutuhan impor garam industri tersebar di beberapa industri

Ilustrasi garam. ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Lebih rinci, rekomendasi impor garam dari KKP sebesar maksimal 1,82 juta ton, hanya melalui tiga pelabuhan bongkar, yaitu Ciwandan, Tanjung Perak dan Belawan, serta waktu pemasukan juga dibatasi pada periode Januari-April 2018, Kemenperin memandang hal tersebut akan berdampak terhadap keberlangsungan industri yang membutuhkan garam sebagai bahan baku dan penolong.

Hal itu dikarenakan beberapa perusahaan industri memerlukan jaminan kontinuitas pasokan dan kebutuhannya besar yang memerlukan importasi secara kontinyu tiap bulan khususnya sektor industri khlor alkali (CAP).

“Beberapa industri sudah mempunyai jetty sendiri dengan investasi yang tidak murah. Kemudian, sektor industri farmasi yang kebutuhannya tersebar dalam jumlah kecil juga memerlukan importasi melalui udara karena volume kecil tersebut,” kata Febri dikutip dari pernyataan resmi Kemenperin, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: Kemenperin Buka Etalase Produk Unggulan Industri Lokal

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya