Kemenperin dan Kemendag Saling Sentil soal Penyebab Kontainer Numpuk
Kemenperin singgung penerbitan PI di Kemendag
Intinya Sih...
- Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan beradu pernyataan terkait penumpukan 26.145 kontainer di pelabuhan.
- Hingga Jumat kemarin, Kemenperin menerima 3.338 permohonan penerbitan Pertek untuk 10 komoditas dengan sebagian besar permohonan dikembalikan.
- Kemendag telah menghapus syarat Pertek atas tujuh kelompok barang sebagai bentuk perlindungan dari pemerintah untuk produksi dari dalam negeri.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) beradu pernyataan terkait penumpukan 26.145 kontainer di pelabuhan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak yang sebagian besar berisi bahan baku industri tak bisa keluar karena persoalan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menepis pernyataan tersebut. Febri menuturkan, penumpukan itu tak ada kaitannya langsung dengan Kemenperin.
“Kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut,” tutur Febri di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Baca Juga: 26 Ribu Kontainer Numpuk di Pelabuhan, Kemenperin: Tak Ganggu Suplai