Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menerima pengajuan izin ekspor hasil sedimentasi laut atau pasir laut.
Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag, Andri Gilang Nugraha Ansari mengatakan, saat ini kebijakan ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang memang baru berlaku bulan depan.
“Sampai dengan saat ini belum ada yang mengajukan izin ekspor pasir hasil sedimentasi di laut,” kata Andri saat dihubungi IDN Times, Kamis (19/9/2024).
1. Baru berlaku pada 11 Oktober 2024
Aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Kebijakan ekspor pasir laut sendiri dibuka kembali oleh pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo setelah 20 tahun dilarang. Pembukaan kembali ekspor pasir laut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024, yang baru berlaku pada 11 Oktober 2024 mendatang
“Saat ini Permendag 20 dan 21 tahun 2024 baru akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan (29 Agustus 2024),” tutur Andri.
Baca Juga: Susi Pudjiasuti Kecam Pemerintah: Pasir Laut Bukan Buat Diekspor!
2. Pengusaha harus dapat izin KKP dan Kementerian ESDM
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Penambangan pasir laut di perairan Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Andri mengatakan, nantinya pengusaha atau eksportir harus mengantongi izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pemerintah provinsi (pemprov) sebelum mengajukan perizinan ekspor ke Kemendag.
“Kemendag akan memproses lebih lanjut, apabila perusahaan telah mendapatkan izin pemanfaatan pasir laut dari KKP, dan izin pertambangan untuk penjualan dari Kementerian ESDM atau gubernur,” tutur Andri.