TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kata Pegawai Swasta soal Potongan Iuran Tapera: Gak Rela!

Gaji yang diterima pegawai makin sedikit

Ilustrasi uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Potongan iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji pegawai swasta setiap bulan menimbulkan protes.
  • Pegawai swasta merasa tidak rela dan memberatkan karena telah ada potongan lain seperti pajak, BPJS Ketenagakerjaan, dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
  • Ada harapan agar pemerintah tidak memukul rata kewajiban iuran Tapera untuk seluruh pekerja, dan hanya bagi yang bersedia saja.

Jakarta, IDN Times - Potongan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang turut dibebankan kepada pegawai swasta menuai protes.

Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024, maka 3 persen gaji pekerja akan dipotong untuk iuran Tapera setiap bulan.

Selanjutnya, iuran yang dipotong itu disetorkan kepada Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera untuk membiayai  rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

Menanggapi hal itu, seorang pegawai swasta di Jakarta Barat, Rio (27), mengaku tak rela gajinya harus dipotong membiayai orang lain.

“Gak rela saya, saya saja bukan orang yang mampu dengan gaji UMR yang tidak seberapa, belum lagi tanggungan ini itu,” kata Rio saat dihubungi IDN Times, Selasa (28/5/2024).

Baca Juga: Tapera: Pengertian, Tujuan, Peserta, dan Iurannya

1. Pertanyakan gunanya pajak

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Rio pun menyinggung potongan pajak yang harus ditanggung dirinya setiap bulan. Dia pun mempertanyakan fungsi masyarakat membayar pajak apabila pemerintah menambah kewajiban membayar iuran Tapera.

“Buat apa juga saya kerja untuk orang lain. Terus gunanya pajak apa?” ucap Rio.

Seorang pegawai swasta di kawasan Jakarta Timur, Dhiya (26) mengatakan, potongan gaji setiap bulan sudah sangat besar untuk iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ia menegaskan tak rela jika gajinya harus dipotong lagi untuk iuran Tapera.

“Selama ini kan sudah banyak potongan-potongan yang dibebankan ke karyawan kayak JKN, JHT, JP,” ujar Dhiya.

Regulasi terbaru mewajibkan pekerja membayar iuran Tapera sebesar 2,5 persen, dan 0,5 persen dibayar oleh pemberi kerja atau perusahaan. Menurut Dhiya, potongan 2,5 persen pun terbilang besar.

“Mungkin bagi sebagian orang nilai yang dipotong gak seberapa. Tapi bagi sebagian orang nilai itu termasuk besar,” tutur Dhiya.

Baca Juga: Gaji Dipotong buat Tapera, Pegawai Swasta Dapat Manfaat Apa?

2. Tanggungan selalu naik tapi gaji tak selalu naik setiap bulan

Ilustrasi Sembako (IDN Times/Aditya Pratama)

Dhiya juga membeberkan setiap bulan tanggungan alias pengeluaran bertambah, dengan adanya kenaikan harga kebutuhan-kebutuhan pokok. Padahal, gaji tak akan naik setiap bulan.

“Selama ini kenaikan gaji saja gak signifikan, sedangkan bulanan harus terpotong ini itu,” ucap Dhiya.

Baca Juga: Gaji Buruh Dipotong Buat Tapera, Begini Penjelasan Jokowi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya