Kata Pegawai Swasta soal Potongan Iuran Tapera: Gak Rela!
Gaji yang diterima pegawai makin sedikit
Intinya Sih...
- Potongan iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji pegawai swasta setiap bulan menimbulkan protes.
- Pegawai swasta merasa tidak rela dan memberatkan karena telah ada potongan lain seperti pajak, BPJS Ketenagakerjaan, dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
- Ada harapan agar pemerintah tidak memukul rata kewajiban iuran Tapera untuk seluruh pekerja, dan hanya bagi yang bersedia saja.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Potongan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang turut dibebankan kepada pegawai swasta menuai protes.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024, maka 3 persen gaji pekerja akan dipotong untuk iuran Tapera setiap bulan.
Selanjutnya, iuran yang dipotong itu disetorkan kepada Badan Pengelola Tapera atau BP Tapera untuk membiayai rumah bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR).
Menanggapi hal itu, seorang pegawai swasta di Jakarta Barat, Rio (27), mengaku tak rela gajinya harus dipotong membiayai orang lain.
“Gak rela saya, saya saja bukan orang yang mampu dengan gaji UMR yang tidak seberapa, belum lagi tanggungan ini itu,” kata Rio saat dihubungi IDN Times, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Tapera: Pengertian, Tujuan, Peserta, dan Iurannya